Kasus Mantan Bupati Eka Wiryastuti Jadi Pelajaran bagi Seluruh Kader PDIP

Eka Wiryastuti ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi DID tahun 2018 oleh KPK di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Editor: Dion DB Putra
TRIBUN BALI/I MADE PRASETIA ARYAWAN
Suasana rumah asal mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, Jumat 25 Maret 2022. 

TRIBUNLOMBOK.COM,TABANAN - Kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan yang menyeret nama Kader PDIP dan juga Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kader PDIP Kabupaten Tabanan.

DPC PDIP Tabanan pun menegaskan kepada seluruh kadernya agar bekerja sesuai regulasi atau tidak menyalahi aturan apalagi sampai terjerat hukum.

Baca juga: Eka Wiryastuti, Mantan Bupati yang Kini Ditahan KPK Pernah Berteriak Lantang Soal Anti Korupsi

Baca juga: Firli Bahuri Tegaskan KPK Segera Mengusut Kelangkaan Minyak Goreng

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Tabanan, I Nyoman "Komet" Arnawa mengakui telah menerima informasi terkait penetapan tersangka Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dalam kasus dugaan korupsi DID tahun 2018 melalui berita di media.

Dengan kejadian tersebut, pihaknya sangat menyayangkan dan sangat prihatin dengan adanya kasus dugaan korupsi tersebut. Apalagi salam kasus itu menyeret nama Mantan Bupati Tabanan periode sebelumnya.

Ni Putu Eka Wiryastuti
Ni Putu Eka Wiryastuti (ISTIMEWA)

"Kami selaku sesama kader juga sangat menyayangkan dan prihatin dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Mantan Bupati ini. Dengan kejadian itu, kami tetap menghormati hukum yang berlaku. Harapan saya jika memang proses hukum sudah disertai dengan bukti-bukti yang kuat kita hormati hukum yang berlaku," ungkap politikus asal Kecamatan Penebel itu, Jumat (25/3/2022).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP di DPRD Tabanan ini juga menegaskan agar seluruh kader partai di Kabupaten Tabanan bekerja sesuai dengan aturan yang ada agar jangan sampai terseret kasus atau melanggar hukum yang berlaku.

"Saya mengajak semua kader partai, tokoh, begitu juga jajaran fungsionaris partai ini merupakan pelajaran bagi Tabanan. Saya instruksikan, jangan sampai ada kader yang sampai melanggar hukum," tegasnya.

Disinggung mengenai posisi Eka Wiryastuti di tubuh partai banteng ini, Arnawa menyebutkan sepengetahun dirinya Eka Wiryastuti tidak masuk dalam struktur partai baik, di DPC Tabanan maupun di DPD PDIP Bali.

Untuk diketahui Eka Wiryastuti ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi DID tahun 2018 oleh KPK di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Ia tak sendiri, KPK juga menetapkan I Dewa Nyoman Wiratmaja yang saat itu menjadi Staf Khusus (Stafsus) Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Dewa Wiratmaja disebutkan menerima perintah dari Eka Wiryastuti untuk melakukan lobi-lobi pengusulan DID tahun 2018 agar berjalan mulus. Dan awalnya usulan anggaran adalah Rp 65 miliar, setelah disetujui Tabanan mendapat kucuran DID senilai Rp 51 miliar di tahun 2018.

Sementara itu, suasana rumah Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan tampak sepi, Jumat. Eka Wiryastuti disebutkan sempat pulang kampung pada dua pekan yang lalu. Ia pulang dalam urusan acara keluarga.

"Kalau situasi di rumah memang terus sepi. Memang, kalau urusan yang lain saya kurang tahu masalahnya juga," kata Satpam di rumah mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Made Mertayasa, Jumat.

Seingat Mertayasa, Eka Wiryastuti terakhir pulang kampung sekitar dua pekan yang lalu. Saat itu ada acara keluarga dan sebagainya. Pihaknya yang merupakan pekerja atau karyawan di rumah itu mengaku tidak mengetahui pasti.

Apakah ada pesan khusus yang disampikan oleh Eka Wiryastuti kepada karyawannya? Mertayasa menyatakan tidak ada pesan khusus yang disampaikan. Sehari-harinya Eka Wiryastuti maupun keluarga tinggal di Denpasar dan jarang pulang kampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved