Kasus Mantan Bupati Eka Wiryastuti Jadi Pelajaran bagi Seluruh Kader PDIP

Eka Wiryastuti ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi DID tahun 2018 oleh KPK di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Editor: Dion DB Putra
TRIBUN BALI/I MADE PRASETIA ARYAWAN
Suasana rumah asal mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, Jumat 25 Maret 2022. 

TRIBUNLOMBOK.COM,TABANAN - Kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan yang menyeret nama Kader PDIP dan juga Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kader PDIP Kabupaten Tabanan.

DPC PDIP Tabanan pun menegaskan kepada seluruh kadernya agar bekerja sesuai regulasi atau tidak menyalahi aturan apalagi sampai terjerat hukum.

Baca juga: Eka Wiryastuti, Mantan Bupati yang Kini Ditahan KPK Pernah Berteriak Lantang Soal Anti Korupsi

Baca juga: Firli Bahuri Tegaskan KPK Segera Mengusut Kelangkaan Minyak Goreng

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Tabanan, I Nyoman "Komet" Arnawa mengakui telah menerima informasi terkait penetapan tersangka Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dalam kasus dugaan korupsi DID tahun 2018 melalui berita di media.

Dengan kejadian tersebut, pihaknya sangat menyayangkan dan sangat prihatin dengan adanya kasus dugaan korupsi tersebut. Apalagi salam kasus itu menyeret nama Mantan Bupati Tabanan periode sebelumnya.

Ni Putu Eka Wiryastuti
Ni Putu Eka Wiryastuti (ISTIMEWA)

"Kami selaku sesama kader juga sangat menyayangkan dan prihatin dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Mantan Bupati ini. Dengan kejadian itu, kami tetap menghormati hukum yang berlaku. Harapan saya jika memang proses hukum sudah disertai dengan bukti-bukti yang kuat kita hormati hukum yang berlaku," ungkap politikus asal Kecamatan Penebel itu, Jumat (25/3/2022).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP di DPRD Tabanan ini juga menegaskan agar seluruh kader partai di Kabupaten Tabanan bekerja sesuai dengan aturan yang ada agar jangan sampai terseret kasus atau melanggar hukum yang berlaku.

"Saya mengajak semua kader partai, tokoh, begitu juga jajaran fungsionaris partai ini merupakan pelajaran bagi Tabanan. Saya instruksikan, jangan sampai ada kader yang sampai melanggar hukum," tegasnya.

Disinggung mengenai posisi Eka Wiryastuti di tubuh partai banteng ini, Arnawa menyebutkan sepengetahun dirinya Eka Wiryastuti tidak masuk dalam struktur partai baik, di DPC Tabanan maupun di DPD PDIP Bali.

Untuk diketahui Eka Wiryastuti ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi DID tahun 2018 oleh KPK di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Ia tak sendiri, KPK juga menetapkan I Dewa Nyoman Wiratmaja yang saat itu menjadi Staf Khusus (Stafsus) Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Dewa Wiratmaja disebutkan menerima perintah dari Eka Wiryastuti untuk melakukan lobi-lobi pengusulan DID tahun 2018 agar berjalan mulus. Dan awalnya usulan anggaran adalah Rp 65 miliar, setelah disetujui Tabanan mendapat kucuran DID senilai Rp 51 miliar di tahun 2018.

Sementara itu, suasana rumah Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan tampak sepi, Jumat. Eka Wiryastuti disebutkan sempat pulang kampung pada dua pekan yang lalu. Ia pulang dalam urusan acara keluarga.

"Kalau situasi di rumah memang terus sepi. Memang, kalau urusan yang lain saya kurang tahu masalahnya juga," kata Satpam di rumah mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Made Mertayasa, Jumat.

Seingat Mertayasa, Eka Wiryastuti terakhir pulang kampung sekitar dua pekan yang lalu. Saat itu ada acara keluarga dan sebagainya. Pihaknya yang merupakan pekerja atau karyawan di rumah itu mengaku tidak mengetahui pasti.

Apakah ada pesan khusus yang disampikan oleh Eka Wiryastuti kepada karyawannya? Mertayasa menyatakan tidak ada pesan khusus yang disampaikan. Sehari-harinya Eka Wiryastuti maupun keluarga tinggal di Denpasar dan jarang pulang kampung.

"Kalau yang ada di rumah sekarang adalah tiang menjaga sebagai security, ada tukang kebun bersih-bersih. Staf dan karyawannya saja. Yang saya tahu hanya tinggal di Denpasar. Pulangnya jarang," tandasnya.

Kelian Dinas Banjar Tegeh, Nyoman Sudarya mengatakan, saat ini di lingkungan masyarakat Banjar Tegeh, Desa Angseri juga belum banyak yang mengetahui terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa Eka Wiryastuti di KPK. Mungkin, masyarakat yang mengetahui kasus ini hanya beberapa orang saja.

"Tiang juga selaku kepala wilayah tidak begitu juga mengetahui kejadian saat ini (kasus dugaan korupsi Eka Wiryastuti)," katanya.

Namun, dirinya selaku Kepala Wilayah mewakili masyarakat merasa sangat perihatin dengan kejadian yang dialami Eka Wiryastuti. Ia berharap, Eka Wiryastuti tabah menghadapi cobaan ini.

Secara umum, masyarakat Tabanan khususnya Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan, sangat perihatin dengan adanya penetapan tersangka Eka Wiryastuti.

Selama menjabat, Eka Wiryastuti disebutkan sudah sangat banyak membantu di wilayah desa asalnya itu. Apalagi, Eka Wiryastuti dan bapaknya Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dianggap menjadi tokoh masyarakat di desa setempat.

Perbekel Angseri, I Nyoman Warnata menceritakan, pihaknya merasa iba dan perihatin terhadap apa yang menimpa Eka Wiryastuti.

"Kami selaku masyarakat tetap merasa iba dengan adanya kasus yang menimpa beliau (Eka Wiryastuti). Karena bagaimanapun juga, terlepas dari sisi masalah yang dihadapi saat ini, kami tetap merasa prihatin," kata Warnata, Jumat.

Menurutnya, semasa kepemimpinan Eka Wiryastuti menjadi Bupati Tabanan Periode 2010-2021 sudah banyak berbuat untuk masyarakat Desa Angseri khususnya dan masyarakat Tabanan secara luas.

"Tapi untuk keseharian, kami tidak mengetahui secara detail. Kapan terakhir pulang, berapa kali pulang, itu tidak sampai detail begitu situasi personalnya. Kami tidak standby di situ seperti mengintai itu, tidak. Secara keseluruhan, kami respect karena beliau juga adalah tokoh kami di desa," ungkapnya.

Dia mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi Dana DID Tabanan tahun 2018 ini juga baru dalam tahap penetapan tersangka. Artinya, masih belum ada keputusan yang pasti (inkrah).

Disinggung mengenai apakah ada aliran DID ke Desa Angseri, Warnata mengaku belum mengetahui pasti. Apalagi pihaknya juga baru menjadi Perbekel selama 2 tahun belakangan.

"Kalau untuk pembangunan fisik itu memang ada di 2018, tapi kami tak mengetahui apakah bangunan tersebut menggunakan dana tersebut (DID) atau ada dana alokasi khusus yang lain. Nah itu kita tidak tahu juga. Kita tidak boleh berandai-andai di sini,” ujarnya.

Selama dua tahun terakhir, atau selama Warnata menjadi Peberkel Angseri tidak pernah bertemu dalam urusan kedinasan. Urusan kedinasan yang dimaksud adalah antara Perbekel dengan Pimpinan daerah.

Dia menyebutkan, pertemua pihaknya terakhir saat menjelang akhir masa jabatan Eka Wiryastuti, Februari 2021 lalu.

Saat itu dirinya sempat mengobrol di rumahnya dalam sebuah acara keluarga. Artinya untuk komunikasi antara dirinya atau masyarakat dengan mantan Bupati Tabanan ini tetap terjalin baik.

"Kebetulan saat itu anaknya Ibu (Eka Wiryastuti) juga ulang tahun. Apalagi saat itu Ibu kan mau purna tugas. Kalau dibilang sering sih tidak, karena kapasitas antara Perbekel dan Pimpinan itu kan berbeda juga. Kecuali memang ada tugas urusan dinas, tapi itu pun kayaknya tidak ada," kenangnya. (mpa/tribun bali)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved