PDAM Loteng Jalin Kerjasama dengan Kejari dalam Bidang Hukum
PDAM) Tirta Ardhia Rinjani, Lombok Tengah (Loteng) tanda tangani kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng).
Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ardhia Rinjani, Lombok Tengah (Loteng) tanda tangani kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng dalam rangka pembinaan dan mitigasi permasalahan hukum, baik internal ataupun eksternal.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (23/3/2022) tersebut, dilakukan di Aula Lantai 3 Kantor Kejari Loteng dan dihadiri langsung oleh Bupati Loteng, Pathul Bahri.
Pada kesempatan itu, Bupati Loteng sangat mendukung penandatanganan kerjasama tersebut.
Baca juga: Bupati Lombok Timur Teken Mou dengan Universitas Gunadarma, Makin Optimis Capai Peningkatan IPM
"Pembinaan permasalahan hukum PDAM dengan Kejaksaan ini sangat baik untuk menyelesaikan tantangan yang dihadapi oleh PDAM saat ini,"
"Agar kedepan kita bisa membangun Lombok Tengah menjadi lebih baik lagi," terang Pathul Bahri
Sementara itu, Kepala Kejari Loteng, Fadil Ragan juga mengapresiasi semangat dari PDAM untuk berbenah.
"Meski penyelanggaraan pengelolaan air bersih ini, sering berjalan tidak sebagaimana mestinya. Namun temen-temen PDAM tetap semangat dalam mensukseskan pembangunan di Loteng," jelasnya.
Air adalah hal yang paling krusial dalam hidup. Tanpa air maka tidak ada yang bisa apa-apa. Sehingga pengelolaan air juga harus baik.
Fadil Ragan juga menambahkan kalau kerjasama tersebut merupakan kelanjutan dari kerjasama yang sudah berjalan pada tahun sebelumnya.
"Namun setelah di evaluasi agak vakum. Maka tahun ini kami mengajak kita semua untuk sama-sama untuk terus tingkatkan lagi," harapnya.
Kendala PDAM adalah kesulitan dalam penagihan dengan banyaknya tunggakan para pelangganya.
"Kami akan pelajari dulu secara komperhensif, sehingga ada solusi dari permasalahan itu,"
Perlunya sosialisasi dengan pendekatan yang humanis dalam penagihan, sehingga masyarakat bisa sadar untuk membayar air tepat waktu.
"Kemudian terkait sambungan liar, kalau dalam kacamata hukum sudah masuk delik pencurian."
Baca juga: UIN Mataram Berinfak Bersama BAZNAS NTB
Baca juga: Juara 2 di MotoGP Mandalika 2022, Fabio Quartararo Traktir Anak-anak Lombok: Ice Cream For Everybody