Penangkapan Dokter Hingga Ditembak Mati Densus 88, Terduga Teroris Tabrak Petugas dan Kendaraan Lain

Saat penangkapan, dokter SU berusaha menabrakkan mobil ke petugas yang hendak menangkapnya serta kendaraan lain.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi : Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. 

"Sebagai pengurus, administrasi dan lain-lain harus tahu, nomor anggota induknya berapa, habis surat izin praktek kapan. Kalau sebagai personal, tidak, kenal dekat tidak," tambah dokter Arif dikutip dari TribunSolo.

Polri: Sudah Tersangka

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa dokter Sunardi (SU) yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Jawa Tengah (Jateng) pada 9 Maret 2022 sudah berstatus tersangka terorisme.

Ramadhan menekankan, sebelum dilakukan penangkapan SU tidak lagi berstatus terduga terorisme.

“Status tersangka, status SU sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

ILUSTRASI Densus 88
ILUSTRASI Densus 88 (PERSDA NETWORK/BINA HARNANSA)

Ramadhan menjelaskan, Sunardi merupakan anggota dari jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI).

Kemudian, Sunardi pernah menjabat sebagai pimpinan atau Amir Khidmat serta menjadi Deputi Dakwah dan Informasi JI.

Selain itu, Sunardi juga disebutkan sebagai penasehat Amir organisasi teroris JI dan menjadi penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).

“Kelima, penanggung jawab Hilal Ahmar Society,” ujarnya.

Ramadhan juga menjelaskan HASI merupakan yayasan atau organnisasi terlarang yang terafiliasi oleh JI.

Menurutnya, HASI bertugas merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut fts foreign terrorist fighter (FTS) ke Suriah.

“Dan Yayasan ini berdasrkan penetapan Ketua Pengadilan Negari Jakarta Pusat pada tahun 2015 adalah organisasi terlarang,” tegasnya.

(Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved