Wisatawan Asing Bebas Karantina Lewat Bali, Kesempatan NTB Menggaet Banyak Wisman
Pengurangan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri berpotensi meningkatkan kunjungan wisatawan ke Lombok, NTB. Bali salah satu pintu masuk.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kembali dikurangi.
Mulai 1 Maret 2022, besok, pelaku perjalanan luar negeri cukup melakukan karantina tiga hari setibanya di Indonesia.
Sedangkan PPLN yang masuk melalui Bali bisa bebas karantina.
Rencananya ketentuan ini akan coba diberlakukan mulai 14 Maret 2022 mendatang.
Kebijakan baru soal karantina ini menjadi salah satu peluang bagi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menggaet wisatawan.
Sebab Bali selama ini menjadi salah satu pintu masuk para wisatawan asing yang berlibur ke Lombok, NTB.
Dari Bali biasanya wisman naik menggunakan kapal cepat ke Gili Trawangan, di Lombok Utara.
Sebagian besar atau sekitar 40 persen lebih wisman berkunjung melalui pintu Gili Trawangan.
Mereka adalah wisman yang berlibur ke Bali lalu melanjutkan pelesirannya menggunakan kapal cepat ke Gili Trawangan dan Pulau Lombok.
Baca juga: Benang Stokel dan Benang Kelambu, Dua Air Terjun di Satu Kawasan Destinasi Wisata Lombok Tengah
Baca juga: Kondisi Terkini Gili Trawangan saat Weekend, Terpantau Sepi Pengunjung,
Sebagian lagi datang dari pintu Pelabuhan Lembar di Lombok Barat dan bandara di Lombok Tengah.
Sehingga kebijakan pemerintah membebaskan karantina bagi PPLN yang masuk lewat Bali berpeluang meningkatkan kunjungan wisman ke Lombok.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB Yusron Hadi mengatakan, pihaknya akan segera menyiapkan langkah-langkah untuk merespons kebijakan tersebut.
"Salah satu pintu masuk wisatawan nasional lewat pintu Bali dan pola perjalanan mereka biasanya Bali ke Lombok atau sebaliknya," kata Yusron pada TribunLombok.com, Senin, 28 Februari 2022.
"Tentu kebijakan ini harus kita antisipasi (respons) segera," katanya.
Dengan karantina 3 hari setelah tiba di Indonesia para wisatawan akan menjadi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
