Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKP dan Prosedurnya, Program Baru Bagi Pekerja yang Kena PHK
Berikut ini dijelaskan cara klaim JKP apabila pekerja atau peserta terkena PHK dan cara mengetahui pekerja terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan JKP
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah mengeluarkan program baru pada BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BPJS Ketenagakerjaan JKP ini melengkapi program lainnya, seperti program JHT, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Pensiun.
Berikut ini dijelaskan cara klaim JKP apabila pekerja atau peserta terkena PHK dan cara mengetahui pekerja terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan JKP.
BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan email pada peserta JKP berisi informasi penerima email sudah terdaftar sebagai peserta JKP.
JKP adalah program pelengkap BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor.
Sehingga uang pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT) tetap terjaga.
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Untuk Urus SIM Hingga Jual Beli Tanah, Serikat Pekerja NTB: Terlalu Mengada-ada
Baca juga: BPJS Kesehatan akan Jadi Syarat Wajib di 7 Layanan Publik Berikut Ini
Baca juga: Masyarakat Minta Presiden Evaluasi Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah
Tahapan awal, pekerja akan mendapatkan email dengan bunyi:
"Selamat, kamu telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Masuk ke akun SIAPkerjamu untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim manfaat jika kamu ter-PHK," tulis surel tersebut, dikutip dari Tribun-Timur.com Selasa (22/2/2022).
Program JKP menurut rencana akan diluncurkan Selasa (22/2/2022) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Menurut Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji, klaim JKP sudah bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.
Klaim hanya bisa dilakukan jika peserta memenuhi kriteria klaim JKP.
Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 12 bulan berturut-turut.
Iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja, namun dibayar pemerintah setiap bulan.
Pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.