Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKP dan Prosedurnya, Program Baru Bagi Pekerja yang Kena PHK

Berikut ini dijelaskan cara klaim JKP apabila pekerja atau peserta terkena PHK dan cara mengetahui pekerja terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan JKP

www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tangkapan Layar cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JKP 

Cara mencairkan dana JKP

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memberitahu perubahan status karyawannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari setelah terkena PHK dengan mengisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau SIK.

2. Di dalam SIK, pemohon harus mengisi data berupa nama dan alamat perusahaan, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama dan alamat pekerja, NIK, tanggal lahir, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan nomor atau tanda bukti PHK.

3. Bawa dokumen bukti PHK (asli dan fotokopi), surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank. Pengajuan manfaat JKP ini bisa dilakukan oleh pengusaha atau oleh karyawan yang terkena PHK sendiri.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Diluncurkan Hari Ini, Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan dan Bagaimana Cara Mencairkan Jika Kena PHK?

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved