Kondisi Herry Wirawan Seusai Divonis Penjara Seumur Hidup: 'Sedih Tapi Berusaha Tersenyum'
Meski begitu, menurut Riko, Herry Wirawan terlihat sedih pascaputusan pidana seumur hidup terhadapnya.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kondisi terkini Herry Wirawan kini terungkap.
Ia merupakan pelaku rudapaksa 13 orang santriwatinya.
Seperti diketahui, Herry divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim.
Kini, ia ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Rumah Tahanan Kebonwaru Riko Stiven yang mengungkapkan kondisi Herry Wirawan.
Herry dikabarkan sehat setelah dijatuhi vonis tersebut.
Baca juga: Alasan Hakim Tak Beri Vonis Mati dan Kebiri Kimia pada Herry Wirawan Terdakwa Asusila 13 Santriwati
Baca juga: Herry Wirawan: Ekspresi Saat Dituntut Mati Buat Jaksa Keheranan, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup
Ia masih beraktivitas seperti biasanya.
Bahkan, Herry juga mengikuti shalat berjamaah.
"Masih biasa saja sih beliau," kata Riko yang dihubungi wartawan, Senin (22/2/2022).
Meski begitu, menurut Riko, Herry terlihat sedih pascaputusan pidana seumur hidup terhadapnya.
Baca juga: Terdakwa Rudapaksa 13 Santri di Bandung, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
"Pasti sedih kan. Pastilah, kelihatan tapi berusaha senyum aja," ucapnya.
Riko mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan kabar soal pemindahan penahanan Herry, pasalnya belum ada putusan inkrah di pengadilan.
Meski begitu, pihaknya memastikan Herry dalam keadaan aman dan sehat di Rutan Kebonwaru.
"Saya pastikan Herry dalam keadaan sehat, aman di rutan, kan gitu," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Menurut hakim, Herry terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim saat membacakan amar putusan,
Hakim berpendapat terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.
Namun, sebaliknya terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.
Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu.
Baca juga: Jaksa Keukeuh Tuntut Hukuman Mati pada Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa 13 Santri, Aset Disita
Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung yayasan KS, Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, otel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Ungkap Kondisi Herry Wirawan Pascavonis Seumur Hidup".
Alasan Hakim Tak Beri Vonis Mati dan Kebiri Kimia
Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus asusila 13 santriwati.
Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo Adi dalam sidang di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes dalam tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV.
Vonis hukuman penjara seumur hidup ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Yakni menuntut Herry Wirawan agar diberikan hukuman mati.
Baca juga: Bejat, Oknum Guru Olahraga di Lombok Timur Tega Lecehkan Siswinya yang Masih Kelas Dua SD
Baca juga: Herry Wirawan: Ekspresi Saat Dituntut Mati Buat Jaksa Keheranan, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup Kepada Terdakwa Ujar Hakim Bacakan Vonis Herry Wirawan
Majelis hakim menolak untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp500 juta.
Alasannya, Majelis hakim menilai hukuman mati ini bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu, ada pertimbangan lain dalam putusan majelis hakim tersebut.
Herry sebagai terdakwa juga telah menyesal dan mengakui kesalahannya.
“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ujar majelis hakim.
Terkait hukuman kebiri kimia, hakim mempertimbangkan, kebiri kimia dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
Selanjutnya kebiri kimia ini bisa ditetapkan jika pidana penjara yang diberikan yakni ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.
Majelis hakim juga berpendapat jika terdakwa sudah diberi pidana hukuman mati atau seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka kebiri kimia tidak bisa dilakukan.
"Tidak mungkin jika setelah terpidana mati, setelah jalani eksekusi mati, atau mati karena jalani pidana penjara, dan kemudian terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum Belum Nyatakan Sikap
Ketua tim JPU sekaligus Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut dengan segala pertimbangan di baliknya.
Pihaknya juga mengapresiasi hakim yang menyatakan Herry Wirawan terbukti bersalah secara sah.
"Kami juga mengapreasiasi dan menghormati hakim untuk menerapkan atau pun sependapat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami," kata Asep seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Asep mengaku memang ada beberapa tuntutan yang tak dikabulkan hakim.
Oleh karena itu, kata Asep, pihaknya akan mempelajari putusan vonis dan pertimbangan hakim.
Ia juga menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak terhadap kasus Herry Wirawan ini dalam kurun waktu 7 hari ke depan.
"Kami melihat ada beberapa tuntutan kami yang belum dikabulkan, kami akan pelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan dan putusan hakim dari salinan lengkap."
"Maka pada kesempatan ini kami menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktui 7 hari untuk menyatakan sikap apakah kami menerima putusan majelis atau mengajukan upaya hukum berupa banding," jelas dia.
(Kompas/ Kontributor Bandung, Agie Permadi) (Tribunnews)