Diduga Menipu Puluhan Juta Rupiah, Mantan Stafsus Gubernur NTB Dilaporkan ke Polisi 

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur NTB, berinsial AN atau Nas dilaporkan ke Polres Bima Kota.

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok.com/Humas Polres Bima Kota
Pelapor Sri Rahma saat menyampaikan laporan di SPKT Polres Bima Kota. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Mantan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur NTB, berinsial AN atau Nas dilaporkan ke Polres Bima Kota. 

Nas dilaporkan pasangan suami istri (Pasutri) H Darwis dan Sri Rahma, karena menjanjikan anak pasutri tersebut bekerja di Bandara Bima

Tidak hanya sekedar janji, Nas dilaporkan turut membawa uang sebesar Rp 57 juta yang diminta Nas sebagai 'pelicin'. 

Nas dilaporkan pada Jumat (11/2/2022), dengan nomor STTLP/K/121/II/2022/NTB/Res Bima Kota. 

Dalam laporan itu diuraikan, dugaan penipuan tersebut berawal dari kunjungan kerja Gubernur NTB Zulkieflimansyah ke Bajo Pulau, September 2021.

Kebetulan, gubernur menginap di rumah korban.

Baca juga: Warga Bima Protes Diskon Tiket MotoGP Mandalika Hanya Untuk Warga Lombok

Saat itu, Nas juga ikut rombongan gubernur. Maklum dia masih tercatat sebagai stafsus.

Momen itu dimanfaatkan Nas untuk menjanjikan kepada korban, akan memperkerjakan anak mereka Awad Darmawan di Bandara Bima.

Korban kegirangan dan mengurus berkas seperti yang diminta AN.

Selain itu, mereka juga menyetor uang 'pelicin' Rp 57 juta. 

Setelah semuanya beres, anak mereka Awad Darmawan tak kunjung bekerja.

Hingga 2022 ini, janji mulus Nas belum juga terealisasi.

Baca juga: Berkenalan dengan Angin Ribut, Pepadu Peresean yang Tersohor di Lombok

Sadar ditipu, korban berusaha menemui gubernur.

Kebetulan Gubernur NTB kunjungan kerja ke Kecamatan Sape, Januari 2022 lalu.

Saat bertemu gubernur, mereka curhat dan masalah uang Rp 57 juta, karena Nas diduga mencatut nama gubernur saat meminta sejumlah uang.

Gubernur pun membantah dan tidak pernah menyuruh Nas meminta uang kepada korban. 

’Saat itu gubernur menyarankan kami melapor ke polisi,’’ ungkap Sri Rahma.

Mendengar jawaban gubernur, korban meminta kembali uang kepada Nas.

Tetapi baru dikembalikan Rp15 juta.

Baca juga: Kapolda NTB Apresiasi PLN untuk Pasokan Listrik Tanpa Kedip Selama Tes Pramusim di Mandalika

Sementara, sisanya Rp 42 juta belum juga dikembalikan.

’’Setiap kali dihubungi, HP-nya selalu tidak aktif, sehingga kami laporkan ke polisi,’’ ujarnya.

Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin membenarkan adanya laporan tersebut.

"Kami akan tindaklanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi nanti,’’ pungkasnya.

(*) 
 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved