Awalnya Minta Habib Yusuf Alkaf Dibebaskan, Jemaah di Pamekasan Kini Minta Maaf: Sudah Tahu Kasusnya

Rombongan jemaah yang awalnya berdemo akhirnya minta maaf setelah tahu kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf.

Editor: Irsan Yamananda
Tribun Jatim Network/Kuswanto Ferdian
Jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta Habib Yusuf Alkaf dibebaskan, Senin (31/1/2022) malam. Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi karena terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. 

Pada malam itu juga, Habib Yusuf Alkaf ditangkap Polres Pamekasan berkaitan dengan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

"Kami sudah memahami atas perkara Habib Yusuf Alkaf," kata Suhri, Rabu (2/2/2022).

Setelah permintaan maaf itu diutarakan oleh perwakilan tokoh masyarakat, jemaah Habib Yusuf Alkaf langsung pulang dari Polres Pamekasan.

Hingga saat ini, gelombang pendemo dari jemaah Habib Yusuf Alkaf sudah kondusif dan tidak lagi mendatangi Polres Pamekasan seperti dikutip dari TribunJatim.com dengan judul Setelah Ramai-ramai Datangi Polres Pamekasan, Perwakilan Tokoh Jemaah Habib Yusuf Alkaf Minta Maaf.

Kasus Pencabulan Lainnya

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng.

Pasalnya, salah satu tenaga pengajar tega melakukan pencabulan.

Peristiwa bejat itu terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pelakunya adalah seorang guru agama berinisial MAYH (51).

Ia diamankan petugas setelah mencabuli 15 siswi SD.

Bahkan, ia juga pernah melakukan hal serupa setahun lalu di tempat lain.

Baca juga: Kisah Pilu Remaja di Salatiga, Trauma Berat karena Dicabuli Ayah Sejak 2009, Takut Berada di Rumah

Baca juga: Janji Selesaikan Masalah, Pengusaha di Solo Cabuli Karyawati di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Pidana

Ilustrasi - Sebelum diamankan karena cabuli belasan siswi SD di Cilacap, guru agama ini pernah melakukan aksi bejat di sekolah lain.
Ilustrasi - Sebelum diamankan karena cabuli belasan siswi SD di Cilacap, guru agama ini pernah melakukan aksi bejat di sekolah lain. (Kompas.com)

Koordinator Wilayah Kecamatan Patimuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Supriyanto membeberkan hal tersebut.

Menurutnya, perbuatan MAYH itu dilakukan di sebuah sekolah swasta.

Supriyanto mengatakan, waktu itu, pelaku memang mengajar di dua sekolah berbeda, yaitu di SD negeri tempatnya mengajar sekarang dan SD swasta.

Dia menyebutkan, motif dan modus MAYH kala itu sama dengan kasusnya saat ini.

Baca juga: Oknum Polisi di Pontianak Cabuli Gadis 15 Tahun, Bermula dari Korban Langgar Aturan Lalu Lintas

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved