Kecelakaan Maut Balikpapan

Hempaskan Puluhan Kendaraan Hingga Tewaskan 4 Orang, SIM Sopir Truk di Balikpapan Diduga Palsu

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengemukakan, tersangka MA diduga telah memalsukan dokumen berupa izin mengemudi kendaraan truk itu.

Editor: Irsan Yamananda
Instagram/HO/CCTV DISHUB BALIKPAPAN
Sopir truk yang sebabkan kecelakaan maut di Balikpapan, sempat merokok saat ditangkap polisi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Polisi mengungkap fakta baru terkait kecelakaan maut di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Seperti diketahui, aparat kepolisian telah menetapkan sopir truk kontainer sebagai tersangka.

Sang sopir diduga menyebabkan kecelakaan beruntun di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Tersangka diketahui berinisial MA (48).

Ia adalah orang yang mengemudikan truk kontainer bermuatan kapur dengan nomor polisi KT 8534 AJ.

Fakta baru tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Baca juga: Teuku Wisnu Takjub, Plastik Utuh saat Kecelakaan Maut Balikpapan, Ternyata Isinya akan Dibagi Gratis

Baca juga: Sudah Pindah Gigi, Tapi Rem Blong Kata Sopir Truk yang Sebabkan Kecelakaan Maut di Balikpapan

Suasana di lokasi kejadian simpang Rapak Balikpapan pagi ini, Jumat 21/1/2022).
Suasana di lokasi kejadian simpang Rapak Balikpapan pagi ini, Jumat 21/1/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Pihaknya menduga tersangka MA telah memalsukan dokumen berupa izin mengemudi kendaraan truk.

"Kita temukan bahwasanya administrasi pengemudi, dalam hal ini SIM, itu palsu," ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (24/1/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, SIM milik tersangka MA merupakan SIM golongan A.

SIM tersebut dikhususkan mengemudi kendaraan roda 4.

Baca juga: Jangan Lama-lama, Kutinggal Nanti Ucap Korban Tewas Laka Maut di Balikpapan Sehari Sebelum Insiden

Namun oleh tersangka, kata Kombes Pol Yusuf Sutejo, diduga telah diubah menjadi SIM dengan golongan B2 umum.

"Kita kroscek kembali di data kita di Satpas Polresta Balikpapan, benar ternyata SIM-nya A dibuat tahun 2017," beber Yusuf.

Karena perbuatannya, lanjut dia, pihak kepolisian menambahkan jerat Pasal terhadap MA.

Di mana penyidik kemudian turut menjerat MA lewat Pasal 263 KUHP dengan hukuman 5 tahun. Ancaman tersebut, ternyata tidak menggugurkan ancaman hukuman sebelumnya.

Adapun sebelumnya, MA dijerat dengan Pasal 310 UULLAJ jo. Pasal 48 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved