Korupsi Benih Jagung Rp15,43 Miliar di NTB, Direktur PT Sinta Agro Mandiri Divonis 8 Tahun Penjara
Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dihukum penjara selama 8 tahun, Senin (10/1/2022).
Editor:
Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Direktur PT SAM Aryanto Prametu mengikuti persidangan perkara pengadaan benih jagung Senin (10/1/2022) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Sementara sebanyak 45,6 ton lainnya tidak dikembalikan karena terlanjur ditanam.
Aryanto meminta Diahwati mengganti benih. Benih pengganti akhirnya datang sebanyak 151,6 ton.
Tapi benih dari produsen resmi hanya 9 ton.
Benih pengganti sebanyak 144,2 ton disalurkan kembali ke petani.
Karena masih ada kekurangan, maka Husnul Fauzi memerintahkan Aryanto untuk membeli kepada PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).
Aryanto kemudian menuruti Husnul dengan membeli 217,1 ton benih kepada Ikhwan.
Tetapi benih yang dibeli itu berbeda varietasnya sehingga tidak sesuai dengan kontrak.
Penggantian dengan varietas ini juga tanpa melalui addendum kontrak.
Selanjutnya, proyek ini tetap dibayar 100 persen.
(*)