Korupsi Benih Jagung Rp15,43 Miliar di NTB, Direktur PT Sinta Agro Mandiri Divonis 8 Tahun Penjara
Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dihukum penjara selama 8 tahun, Senin (10/1/2022).
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dihukum penjara selama 8 tahun, Senin (10/1/2022).
Rekanan pengadaan benih jagung tahun 2017 ini terbukti korupsi yang merugikan negara Rp15,43 miliar.
Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Ketua majelis hakim Catur Bayu Sulistyo menyatakan Aryanto terbukti bersalah secara dan meyakinkan.
Yakni berdasarkan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Jelang MotoGP, Pintu Masuk Kota Mataram Segera Dipercantik
“Oleh karenanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aryanto Prametu dengan penjara selama 8 tahun,” kata Catur membacakan amar putusannya.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Aryanto baru menitipkan sebagian kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar.
Hakim pun menghukum Aryanto membayar sisa uang pengganti kerugian negara yang belum dibayarkan.
Yaitu sejumlah Rp7,87 miliar dari total kerugian negara Rp15,43 miliar.
Apabila Aryanto tidak sanggup membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.
“Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun,” sebut Catur.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Jaksa sebelumnya menuntut agar Aryanto dituntut penjara 9 tahun, denda Rp600 juta subsider 4 bulan.
Serta uang pengganti Rp7,87 miliar subsider 4 tahun penjara.
Aryanto merupakan Direktur PT SAM yang mendapatkan penunjukkan langsung proyek pengadaan benih jagung tahun 2017.
PT SAM mendapatkan kontrak senilai Rp17,25 miliar.
Baca juga: MotoGP Mandalika 2022, Polda NTB Datangkan Bantuan Personel Pengamanan dari Polda Jatim dan Bali
Kontrak itu untuk pengadaan 487,85 ton benih jagung hibrida umum hasil pengembangan dalam negeri.
Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi yang menawarkan proyek ini kepada Aryanto.
Husnul lalu mengenalkan Diahwati kepada Aryanto yang mengaku punya stok benih untuk pengerjaan proyek ini.
Diahwati berperan sebagai calo yang menghubungkan distributor dengan produsen.
Padahal Diahwati ini merupakan pengusaha katering.
Tetapi saat itu Diahwati memberi jaminan karena dia mendapat rekomendasi dari Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI.
Aryanto lalu bersepakat dengan Diahwati yang mengaku punya gudang di Kediri, Jawa Timur.
Benih ini kemudian disalurkan kepada 1.786 kelompok tani sesuai dengan pengajuan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL).
Dari 487,85 ton yang disuplai, hanya 10 ton saja yang jelas varietasnya.
Akibatnya, 327,5 ton yang didistribusikan kelompok tani kondisinya rusak dan berjamur.
Ada yang sudah terlanjur menanam tapi benih tidak tumbuh sebagaimana mestinya.
Baca juga: Pria Tewas Tak Wajar di Belakang Rumahnya, Gegerkan Warga Terong Tawah Lombok Barat
Petani lalu mengembalikan benih rusak ini sebanyak 194,1 ton.
Sementara sebanyak 45,6 ton lainnya tidak dikembalikan karena terlanjur ditanam.
Aryanto meminta Diahwati mengganti benih. Benih pengganti akhirnya datang sebanyak 151,6 ton.
Tapi benih dari produsen resmi hanya 9 ton.
Benih pengganti sebanyak 144,2 ton disalurkan kembali ke petani.
Karena masih ada kekurangan, maka Husnul Fauzi memerintahkan Aryanto untuk membeli kepada PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).
Aryanto kemudian menuruti Husnul dengan membeli 217,1 ton benih kepada Ikhwan.
Tetapi benih yang dibeli itu berbeda varietasnya sehingga tidak sesuai dengan kontrak.
Penggantian dengan varietas ini juga tanpa melalui addendum kontrak.
Selanjutnya, proyek ini tetap dibayar 100 persen.
(*)