Korupsi Benih Jagung Rp15,43 Miliar di NTB, Direktur PT Sinta Agro Mandiri Divonis 8 Tahun Penjara
Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dihukum penjara selama 8 tahun, Senin (10/1/2022).
Serta uang pengganti Rp7,87 miliar subsider 4 tahun penjara.
Aryanto merupakan Direktur PT SAM yang mendapatkan penunjukkan langsung proyek pengadaan benih jagung tahun 2017.
PT SAM mendapatkan kontrak senilai Rp17,25 miliar.
Baca juga: MotoGP Mandalika 2022, Polda NTB Datangkan Bantuan Personel Pengamanan dari Polda Jatim dan Bali
Kontrak itu untuk pengadaan 487,85 ton benih jagung hibrida umum hasil pengembangan dalam negeri.
Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi yang menawarkan proyek ini kepada Aryanto.
Husnul lalu mengenalkan Diahwati kepada Aryanto yang mengaku punya stok benih untuk pengerjaan proyek ini.
Diahwati berperan sebagai calo yang menghubungkan distributor dengan produsen.
Padahal Diahwati ini merupakan pengusaha katering.
Tetapi saat itu Diahwati memberi jaminan karena dia mendapat rekomendasi dari Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI.
Aryanto lalu bersepakat dengan Diahwati yang mengaku punya gudang di Kediri, Jawa Timur.
Benih ini kemudian disalurkan kepada 1.786 kelompok tani sesuai dengan pengajuan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL).
Dari 487,85 ton yang disuplai, hanya 10 ton saja yang jelas varietasnya.
Akibatnya, 327,5 ton yang didistribusikan kelompok tani kondisinya rusak dan berjamur.
Ada yang sudah terlanjur menanam tapi benih tidak tumbuh sebagaimana mestinya.
Baca juga: Pria Tewas Tak Wajar di Belakang Rumahnya, Gegerkan Warga Terong Tawah Lombok Barat
Petani lalu mengembalikan benih rusak ini sebanyak 194,1 ton.