Korupsi Benih Jagung Rp15,43 Miliar di NTB, Direktur PT Sinta Agro Mandiri Divonis 8 Tahun Penjara
Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dihukum penjara selama 8 tahun, Senin (10/1/2022).
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dihukum penjara selama 8 tahun, Senin (10/1/2022).
Rekanan pengadaan benih jagung tahun 2017 ini terbukti korupsi yang merugikan negara Rp15,43 miliar.
Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Ketua majelis hakim Catur Bayu Sulistyo menyatakan Aryanto terbukti bersalah secara dan meyakinkan.
Yakni berdasarkan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Jelang MotoGP, Pintu Masuk Kota Mataram Segera Dipercantik
“Oleh karenanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aryanto Prametu dengan penjara selama 8 tahun,” kata Catur membacakan amar putusannya.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Aryanto baru menitipkan sebagian kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar.
Hakim pun menghukum Aryanto membayar sisa uang pengganti kerugian negara yang belum dibayarkan.
Yaitu sejumlah Rp7,87 miliar dari total kerugian negara Rp15,43 miliar.
Apabila Aryanto tidak sanggup membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.
“Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun,” sebut Catur.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Jaksa sebelumnya menuntut agar Aryanto dituntut penjara 9 tahun, denda Rp600 juta subsider 4 bulan.