Curhat Korban Wanprestasi Yusuf Mansur: Dijanjikan Untung 8 Persen per Tahun, Malah Tak Balik Modal
Lilik menceritakan, ia berinvestasi setelah melihat Yusuf Mansur mempromosikan program investasi itu saat mengisi acara dakwah.
Kemudian, kerugian materiil sebesar Rp 285,36 juta. Kerugian materiil salah satunya merupakan modal investasi yang diserahkan ke-12 penggugat kepada Yusuf Mansur.
Kerugian materiil juga terdiri dari besaran hasil investasi yang dijanjikan Ustaz Yusuf Mansur kepada 12 penggugat.
Sidang perdana gugatan tersebut digelar pada Kamis kemarin. Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya, sedangkan tergugat I dan tergugat III tidak hadir.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada para penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat I PT Inext Arsindo. Sebab, alamat tergugat I dalam berkas diajukan penggugat masih salah.
Sidang pun ditunda sepekan seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Tangis dan Emosi Korban Wanprestasi Yusuf Mansur dkk, Tak Pernah Raih Untung, Baru Balik Modal Investasi 8 Tahun".
Pihak Yusuf Mansur bungkam
Seusai sidang perdana, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar, masih bungkam soal kasus yang menimpa kliennya.
"Saya enggak akan bicara materi gugatan karena materi gugatan (termasuk) wilayah penggugat. Ini masih sidang pertama," kata Ariel seusai sidang perdana.
Ariel berujar, pihaknya bakal memberikan tanggapan soal dugaan wanprestasi dana investasi itu di lain waktu.
"Mungkin nanti kami akan memberikan statement mengenai materi gugatan, tapi tidak hari ini," ucap Ariel.
Kompas.com juga telah menghubungi Yusuf Mansur langsung untuk meminta keterangan soal kasus wanprestasi yang menjeratnya. Namun, Yusuf Mansur tak kunjung merespons.
(Kompas/ Muhammad Naufal)