Curhat Korban Wanprestasi Yusuf Mansur: Dijanjikan Untung 8 Persen per Tahun, Malah Tak Balik Modal

Lilik menceritakan, ia berinvestasi setelah melihat Yusuf Mansur mempromosikan program investasi itu saat mengisi acara dakwah.

Editor: Irsan Yamananda
YouTube/Yusuf Mansur Official
Ustaz Yusuf Mansur. 

"Lama sekali dikembalikan, awal investasi 2013, dibalikin 2021," ucap Lilik.

Bukan hanya Lilik yang tak pernah memanen hasil investasinya. Atikah juga sama.

Seperti Lilik, Atikah mengetahui investasi besutan Yusuf Mansur dari acara dakwah di televisi, lalu berinvestasi Rp 12 juta pada 2012.

Atikah juga dijanjikan bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun.

"Satu saham investasi harganya Rp 12 juta, saya ikutan sekitar tahun 2012. Belum pernah dapat untung sampai sekarang," kata Atikah.

Gugat Yusuf Mansur dkk

Ustaz Yusuf Mansur.
Ustaz Yusuf Mansur. (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

Karena ada hak-hak yang belum diterima, Lilik bersama 11 investor lainnya melayangkan gugatan perdata terhadap Yusuf Mansur dkk di PN Tangerang.

Hak tersebut sudah tentu keuntungan 8 persen yang tak pernah diterima Lilik, sedangkan hak lainnya adalah menginap gratis di Hotel Siti.

Lilik dan 11 investor lainnya menggugat Yusuf Mansur dkk yang diduga melakukan ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.

Dalam perkara ini, Yusuf Mansur merupakan tergugat II, sedangkan tergugat I adalah PT Inext Arsindo dan tergugat III yakni Jody Broto Suseno.

Dalam gugatannya, para penggugat menuntut Yusuf Mansur dkk untuk membayar kerugian hingga Rp 785,36 juta.

Kuasa hukum dari 12 penggugat, Ichwan Tony, menuturkan bahwa uang ganti rugi Rp 785,36 juta itu terdiri dari kerugian materiil dan kerugian immateriil.

Rinciannya, kerugian immateriil yakni Rp 500 juta.

"Gugatan immateriil Rp 500 juta karena itu pikiran ada yang tertekan, ongkos, kita juga bolak-balik ke sana," ucap Ichwan.

"Immateril kan kita makan pikiran, waktu, tenaga, biaya. Contohnya kayak Bu Lilik, datang ke sini, enggak direspons (oleh Yusuf Mansur). Terus kita beracara (proses sidang) ini kan biaya. Itu yang kita minta," sambung dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved