Kisah Korban Calo CPNS Oknum Jaksa di NTB, Terpaksa Jual Sawah Peninggalan Keluarga
Korban percaloan seleksi CPNS Kejaksaan 2021 dengan terlapor oknum jaksa di NTB mengaku sampai menjual sawah peninggalan keluarga
Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Korban percaloan seleksi CPNS Kejaksaan 2021 dengan terlapor oknum jaksa di NTB mengaku sampai menjual sawah peninggalan keluarga.
Warga Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, berinisial MS menjadi korban percaloan CPNS seleksi tahun 2021.
MS ditawari oknum jaksa di NTB berinisial EP untuk dapat lulus seleksi CPNS melalui jalur khusus.
MS mengupayakan putrinya berinisial NI yang mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan 2021 formasi pengawal tahanan.
Baca juga: Kronologi Oknum Jaksa di NTB Jadi Calo CPNS, Minta Mahar Rp 200 Juta Seleksi CPNS Kejaksaan 2021
MS kemudian diminta menyerahkan uang Rp200 juta sebagai pelicinnya.
Kuasa hukum korban, Muhammad Apriadi Abdi Negara mengatakan, MS diyakinkan EP untuk mau menyerahkan sejumlah uang tersebut.
“Ditunjukkan foto SK dari 2 atau 3 orang yang dia klaim sudah bisa dia luluskan,” kata Apriadi ditemui usai mendampingi kliennya menjalani klarifikasi di Kantor Kejati NTB di Mataram.
Selanjutnya EP mematok harga Rp200 juta untuk pelicin tersebut.
Baca juga: Korban Oknum Jaksa di NTB Calo CPNS Bertambah, Diminta Rp 75 Juta pada Seleksi CPNS Kejaksaan
MS dan EP sepakat untuk pembayaran sebagian.
Rp100 juta sebagai tanda jadi dan Rp100 juta sisanya dibayar ketika terbit SK pengangkatan sebagai CPNS
MS yang percaya dengan EP lalu berupaya memenuhi permintaan dengan mencari cara mendapatkan uang dalam jumlah besar.
“Klien saya ini menjual sawahnya seluas 30 are seharga Rp200 juta. Tapi belum terbayar semua,” kata Apriadi.
Penjualan tanah sawah itu membuat MS mendapatkan dana segar Rp75 juta.
Uang itu lah yang diserahkan MS sebagai tanda jadi.
“Ada saksinya saat penyerahan, istri pelapor, dan penghuni rumah tempat transaksi penyerahan uang itu,” kata Apriadi.
Penyerahan uang dari MS kepada EP dilakukan di rumah pegawai kejaksaan inisial JT.
Rumah ini merupakan rumah dinas Kejati NTB.
Sejumlah kesaksian itu yang disampaikan MS saat memberikan keterangan kepada pemeriksa pada Bidang Pengawasan Kejati NTB.
“Klien saya tidak ada yang menggerakkan, terlapor EP ini yang menawarkan diri untuk bisa meloloskan seleksi CPNS itu,” kata Apriadi.
Singkat cerita, NI gagal lulus passing grade pada tahapan tes SKD di September 2021.
MS, orang tuanya, lalu menghubungi EP untuk meminta pengembalian uang.
EP hanya bisa memberi janji.
Hingga akhirnya MS melapor ke Kejati NTB terkait dugaan penipuan oknum jaksa EP.
“Dia janji mau kembalikan pakai titip mobil karena masih nunggu jual tanah. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya,” sebut Apriadi.
Baca juga: Oknum Jaksa di NTB Diduga Calo CPNS Akan Diperiksa Soal Pelanggaran Kode Etik Jaksa dan Disiplin PNS
Kliennya hanya meminta pengembalian uang. Tidak lebih.
“Untuk proses terhadap EP, silakah pihak Kejati NTB melakukan tugasnya secara internal. Kita hanya ingin uang itu kembali,” tutup Apriadi.
Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengonfirmasi klarifikasi MS pada Selasa, 4 Januari 2022 sebagai bagian dari tindak lanjut laporan pengaduan pelanggaran disiplin dan kode etik terhadap oknum jaksa EP.
(*)