NTB Sepakati 3 Langkah Cegah PMI Non Prosedural
Langkah-langkah strategis akan dilakukan secara bersama-sama. Dari tingkat desa hingga provinsi.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Salma Fenty
Pemerintah desa dan dusun, melibatkan stakehorlder terkait, yaitu TNI - polri di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Hingga babinsa dan babinkamtibmas ditingkat Desa serta Dinas Sosial, BP3AKB, dan imigrasi.
Kepala Dinas Nakertrans Lombok Tengah Lalu Karyawan menjelaskan, saat tim turun ke lapangan menemukan fakta bahwa banyak keluarga PMI sendiri pun tidak mengetahui anggota keluarganya berangkat untuk bekerja di luar negeri.
“Pada saat itu, kami mewawancara kapala Desa setempat. Dari komunikasi itu meskipun ke Malaysia belum dibuka, banyak sekali warga yang berangkat ke sana,” ungkap Karyawan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala bidang Penempatan Disnakertrans Lombok Timur mengungkapkan, dalam penanganan kasus 50 orang tenggelam kemarin, pihaknya telah mengumpulkan semua P3MI di Lombok Timur.
Semua kades se-Lombok Tinur dan Satgas mencari solusi pencegahan agar kasus yang sama tidak terulang.
Tiga Langkah Pencegahan
Ada 3 langkah kongkrit yang telah disepakati bersama untuk melakukan pencegahan bersama.
Pertama, forum kepala desa siap memberikan informasi kepada masyarakat tentang pasar kerja di luar negeri.
Mulai dari negara tujuan yang buka, P3MI yang resmi, dan job order yang berlaku.
Kedua, sosialisasi secara masif dilakukan di setiap desa tentang pasar kerja, termasuk melibatkan para kader posyandu.
Sedangkan di tiap-tiap kecamatan akan dikoordinir oleh ketua APJATI (Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) dan ASPATAKI (Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia).
Ketiga, setiap PT akan dibekali oleh KTA dan surat tugas dari P3MI sehingga kades tidak lagi was-was memberikan izin untuk berangkat.
Dalam pertemuan yg dihadiri juga oleh para pengawas dan pejabat pengantar kerja.
Telah disepakati pula bahwa untuk melaksanakan ketiga aksi nyata itu akan dibentuk Satgas PPMI di tiap kabupaten/kota hingga desa.
(*)