Polres Lombok Barat Permudah Layanan SIM di Masa Pandemi Covid-19
Polres Lombok Barat mempermudah pengurusan SIM di masa pandemi Covid-19 untuk meningkatkan pelayanan masyarakat sekaligus menghindari penyimpangan.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Polres Lombok Barat mempermudah pengurusan SIM di masa pandemi Covid-19 untuk meningkatkan pelayanan masyarakat sekaligus menghindari penyimpangan.
Persyaratan pembuatan SIM tetap mengacu pada UU RI No22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Polri No5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Persyaratan dalam penerbitan SIM ini, diantaranya usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.
Kasatlantas Polres Lombok Barat Iptu Agus Rachman menjelaskan, kemudahan pengurusan SIM ini terletak pada proses verifikasi administrasinya.
“Sistem pembuatan SIM di Polres Lombok Barat telah menerapkan smart-SIM,” ujarnya Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Mataram Ditangkap polisi, Diduga Edarkan Sabu Sambil Jual Jajan
Dia mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan syarat usia sebelum mengajukan permohonan penerbitan SIM.
"Paling rendah 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM D I. Sedangkan untuk golongan SIM B II Umum minimal 23 tahun," jelasnya.
Verifikasi usia bekerja melalui sistem yang apabila tidak sesuai maka secara langsung ditolak sistem.
“Nanti bisa gagal entri. Kalau umurnya kurang dari yang dipersyaratkan maka tidak akan diterima server, sehingga SIM tidak akan bisa diterbitkan,” jelasnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan, kata Agus, yakni mengenai permohonan peningkatan golongan SIM.
"Bila tidak memenuhi dasar dalam peningkatan golongan, tentunya dalam penerbitan SIM juga dipastikan ditolak oleh sistem," ujarnya.
Baca juga: Tiga Anak Gadis Tewas Tenggelam di Bendungan Kondong Lombok Barat
Baca juga: Empat Daerah di NTB Gelar Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Lebih Awal
SIM untuk pemohon dapat diterbitkan setelah lulus ujian praktek dan teori.
"Pelayanan SIM ini jangan sampai berbelit, harus sesuai ketentuan dan tidak menyimpang dari aturan. Karena itu kita berikan informasi yang jelas kepada masyarakat,” kata Agus.
Penerbitan SIM dilaksanakan berdasarkan permohonan diantaranya, SIM baru; perpanjangan SIM; peningkatan golongan SIM; penurunan golongan SIM; perubahan data Pengemudi; penggantian SIM hilang atau rusak; dan akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)