Ibu Rumah Tangga di Mataram Ditangkap polisi, Diduga Edarkan Sabu Sambil Jual Jajan
Seorang ibu rumah tangga berinisial NL (39) ditangkap polisi karena menjual sabu dengan dalih membuka warung jajan di Lingkungan Karang Medain Barat.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang ibu rumah tangga berinisial NL (39) ditangkap polisi karena menjual sabu dengan dalih membuka warung jajan di Lingkungan Karang Medain Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Kegiatan usaha kecil-kecilan ibu ini dijadikan dalih dalam mengedarkan sabu kepada pelanggannya.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan bahwa, masyarakat sekitar rumah NL merasa terganggu dengan aktivitas peredaran narkoba.
Baca juga: Tiga Anak Gadis Tewas Tenggelam di Bendungan Kondong Lombok Barat
“Pelaku dalam menjalankan aksinya menyimpan sabu di meja lapak jualannya,” ujarnya Rabu (15/12/2021).
Tim operasional di lapangan mendapati NL sedang melayani pelanggan yang membeli sabu. Pada saat bersamaan langsung menggerebek NL.
Meja dagangan NL pun diperiksa sehingga ditemukan sabu dalam 10 poket siap edar.
“Setelah ditimbang, sabu dalam 10 poket ini beratnya 12,5 gram,” kata Yogi.
Baca juga: Empat Daerah di NTB Gelar Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Lebih Awal
Baca juga: Pelaku Curanmor di Lombok Tengah Tumbang Dihakimi Massa, Sempat Lukai Korban dengan Parang
Saat ini NL sedang menjalani pemeriksaan dengan sangkaan pasal 112 dan atau pasal 114 UU RI No35/2009 tentang narkotika.
“Kita sedang kembangkan dari mana asal tempat dia mengambil barang, kemudian kepad siapa saja pembeli barangnya,” tutup Yogi.
(*)