UMK Mataram Paling Tinggi, Ini Kisaran Besar Upah Minimum Se-NTB

Gubernur Provinsi NTB Zulkieflimansyah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2022 sebesar Rp 2.207.21,

(TribunLombok.com/Sirtupillaili)
PERSIAPAN: Sejumlah pekerja membasang pagar besi pembatas lintasan Sirkuit Mandalika, di Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Rabu (30/6/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili) 

Berdasarkan hasil perhitungan kalkulator pada sistem nasional, berikut besaran UMK kabupaten/kota se-NTB.

UMP NTB  sebesar Rp 2.207.212.
UMK Kota Mataram Rp 2.416.953,-
UMK Kab. Lombok Barat Rp 2.203.328,-
UMK Kab. Lombok Tengah Rp 2.202.958,-
UMK Kab. Lombok Timur Rp.2.205.000.-
UMK Kab. Lombok Utara Rp 2.187.171,-
UMK Kab. Sumbawa Barat Rp 2.316.279,-
UMK Kab. Sumbawa Besar Rp 2.227.172,-
UMK Kab. Dompu Rp 2.199.610,-
UMK Kab. Bima Rp 2.243. 371,-
UMK Kota Bima Rp 2.265.367,-

Dari data di atas terlihat selain 5 kabupaten yang nilai UMK lebih rendah dari UMP, juga terdapat 5 kabupten/kota yang  besaran UMK-nya lebih tinggi dari  UMP.

Bahkan Kota Mataram, nilai peningkatan UMK cukup tajam.

UMK Kota Mataram naik di atas 10 persen dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 2.184.485.

"Kenaikan UMK Kota Mataram signifikan disebabkan konsumsi per kapita penduduk di Kota Mataram lebih tinggi dan jumlah anggota rumah tangga yang bekerja di Mataram jauh lebih tinggi dibandingkan provinsi dan kabupaten/kota lainya," ungkap Gede.

Pada sidang yang dihadiri pengurus dari APINDO dan Serikat Pekerja, Gede Aryadi menyampaikan, saat ini penghitungan UMK tahun 2022 oleh Dewan Pengupahan kabupaten/kota sedang berproses.

"Penetapan UMK tahun 2022 paling lambat diumumkan tanggal 30 November 2021," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan dari Akademisi Unram Sahri menyampaikan, UMK harus lebih tinggi dari UMP.

Sidang dilakukan untuk melihat bersama perhitungan UMK dengan formula yang ditetapkan pemerintah.

Selaku Dewan Pengupahan NTB, mereka tidak memiliki kewenangan terkait penetapan UMK.

Karena merupakan hak preogratif dari dewan pengupahan kabupaten/kota yang selanjutnya akan ditetapkan  wali kota/bupati dan dilaporkan ke Gubernur NTB.

"Jadi, dewan pengupahan provinsi hanya memberikan masukan," jelas Sahri.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved