UMK Mataram Paling Tinggi, Ini Kisaran Besar Upah Minimum Se-NTB
Gubernur Provinsi NTB Zulkieflimansyah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2022 sebesar Rp 2.207.21,
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur Provinsi NTB Zulkieflimansyah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212.
Besaran UMP ini ditetapkan berdasarkan SK Gubernur NTB Nomor 561-685 tanggal 19 November Tahun 2021.
Jumlahnya sama dengan besaran yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi NTB, tanggal 16 November 2021.
Perhitungan UMP Tahun 2022 menggunakan formula perhitungan yang telah diatur secara lengkap pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) RI.
Baca juga: Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2022 Naik 1,07 Persen
Dalam formula penghitungan UMP dan UMK dalam PP Nomor 36 tersebut, ditentukan formula batas atas dan batas bawah.
Tujuannya adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah. Sehingga terwujud keadilan pengupahan antar wilayah.

"Dalam menentukan UMP dan UMK ini, kita harus konsisten menerapkan PP 36 sebagai pedoman kita. Ketika kita keluar dari pedoman ini, tentu ada konsekuensi yang tidak ringan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi, Senin (29/11/2021).
Ditegaskan Aryadi, besaran UMK tingkat kabupaten/kota harus mengikuti formula perhitungan yang diatur Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Baca juga: Rapat MotoGP Mandalika Bersama Presiden Jokowi, Gubernur NTB Harus Kebut Banyak PR
"Dengan formula tersebut, ketika mengakses sistem penghitungan upah minimun pada kalkulator nasional, secara otomatis dapat dilihat besaran UMP maupun UMK masing-masing daerah," ujar Gede Aryadi.
Berdasarkan hasil pengamatan pada kalkulaor nasional tersebut, Gede Aryadi menyebut terdapat 5 kabupaten di NTB yang nilai atau besaran UMK tahun 2022 berada di bawah UMP.
Kelima daerah kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Dompu.
Di dalam PP 36 tahun 2021 ditegaskan bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP.
Sesuai ketentuan pasal 33 PP 36 Tahun 2021 terhadap daerah yang besaran UMK-nya lebih rendah dari UMP berdasarkan hasil perhitungan formula dan data perekonomiannya, kepala daerah tidak dapat merekomendasikan UMK tersebut.
"Tetapi secara otomatis besaran UMK pada kabupaten yang bersangkutan menggunakan nilai UMP," katanya.
Berdasarkan hasil perhitungan kalkulator pada sistem nasional, berikut besaran UMK kabupaten/kota se-NTB.
UMP NTB sebesar Rp 2.207.212.
UMK Kota Mataram Rp 2.416.953,-
UMK Kab. Lombok Barat Rp 2.203.328,-
UMK Kab. Lombok Tengah Rp 2.202.958,-
UMK Kab. Lombok Timur Rp.2.205.000.-
UMK Kab. Lombok Utara Rp 2.187.171,-
UMK Kab. Sumbawa Barat Rp 2.316.279,-
UMK Kab. Sumbawa Besar Rp 2.227.172,-
UMK Kab. Dompu Rp 2.199.610,-
UMK Kab. Bima Rp 2.243. 371,-
UMK Kota Bima Rp 2.265.367,-
Dari data di atas terlihat selain 5 kabupaten yang nilai UMK lebih rendah dari UMP, juga terdapat 5 kabupten/kota yang besaran UMK-nya lebih tinggi dari UMP.
Bahkan Kota Mataram, nilai peningkatan UMK cukup tajam.
UMK Kota Mataram naik di atas 10 persen dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 2.184.485.
"Kenaikan UMK Kota Mataram signifikan disebabkan konsumsi per kapita penduduk di Kota Mataram lebih tinggi dan jumlah anggota rumah tangga yang bekerja di Mataram jauh lebih tinggi dibandingkan provinsi dan kabupaten/kota lainya," ungkap Gede.
Pada sidang yang dihadiri pengurus dari APINDO dan Serikat Pekerja, Gede Aryadi menyampaikan, saat ini penghitungan UMK tahun 2022 oleh Dewan Pengupahan kabupaten/kota sedang berproses.
"Penetapan UMK tahun 2022 paling lambat diumumkan tanggal 30 November 2021," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan dari Akademisi Unram Sahri menyampaikan, UMK harus lebih tinggi dari UMP.
Sidang dilakukan untuk melihat bersama perhitungan UMK dengan formula yang ditetapkan pemerintah.
Selaku Dewan Pengupahan NTB, mereka tidak memiliki kewenangan terkait penetapan UMK.
Karena merupakan hak preogratif dari dewan pengupahan kabupaten/kota yang selanjutnya akan ditetapkan wali kota/bupati dan dilaporkan ke Gubernur NTB.
"Jadi, dewan pengupahan provinsi hanya memberikan masukan," jelas Sahri.
(*)