UMK Mataram Paling Tinggi, Ini Kisaran Besar Upah Minimum Se-NTB
Gubernur Provinsi NTB Zulkieflimansyah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2022 sebesar Rp 2.207.21,
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur Provinsi NTB Zulkieflimansyah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212.
Besaran UMP ini ditetapkan berdasarkan SK Gubernur NTB Nomor 561-685 tanggal 19 November Tahun 2021.
Jumlahnya sama dengan besaran yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi NTB, tanggal 16 November 2021.
Perhitungan UMP Tahun 2022 menggunakan formula perhitungan yang telah diatur secara lengkap pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) RI.
Baca juga: Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2022 Naik 1,07 Persen
Dalam formula penghitungan UMP dan UMK dalam PP Nomor 36 tersebut, ditentukan formula batas atas dan batas bawah.
Tujuannya adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah. Sehingga terwujud keadilan pengupahan antar wilayah.

"Dalam menentukan UMP dan UMK ini, kita harus konsisten menerapkan PP 36 sebagai pedoman kita. Ketika kita keluar dari pedoman ini, tentu ada konsekuensi yang tidak ringan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi, Senin (29/11/2021).
Ditegaskan Aryadi, besaran UMK tingkat kabupaten/kota harus mengikuti formula perhitungan yang diatur Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Baca juga: Rapat MotoGP Mandalika Bersama Presiden Jokowi, Gubernur NTB Harus Kebut Banyak PR
"Dengan formula tersebut, ketika mengakses sistem penghitungan upah minimun pada kalkulator nasional, secara otomatis dapat dilihat besaran UMP maupun UMK masing-masing daerah," ujar Gede Aryadi.
Berdasarkan hasil pengamatan pada kalkulaor nasional tersebut, Gede Aryadi menyebut terdapat 5 kabupaten di NTB yang nilai atau besaran UMK tahun 2022 berada di bawah UMP.
Kelima daerah kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Dompu.
Di dalam PP 36 tahun 2021 ditegaskan bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP.
Sesuai ketentuan pasal 33 PP 36 Tahun 2021 terhadap daerah yang besaran UMK-nya lebih rendah dari UMP berdasarkan hasil perhitungan formula dan data perekonomiannya, kepala daerah tidak dapat merekomendasikan UMK tersebut.
"Tetapi secara otomatis besaran UMK pada kabupaten yang bersangkutan menggunakan nilai UMP," katanya.