Lima Orang Ditangkap Polisi saat Beli Sabu Paket Hemat di Mataram
Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram meringkus lima orang terduga pengedar dan pengguna narkoba saat melakukan transaksi, di lingkungan Karang Bagu
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram meringkus lima orang terduga pengedar dan pengguna narkoba saat melakukan transaksi, di lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara.
Dari lima orang yang ditangkap, satu orang diantaranya perempuan.
Masing-masing berinisial H (41), SH (35), IM (31), SH (44), dan S (49).
Mereka diamankan berserta barang bukti berupa sabu seberat 0,26 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, kelima orang tersebut ditangkap dalam operasi hari Senin (25/10/2021), pukul 19.30 Wita.
Baca juga: 104 Penderita Bibir Sumbing dapat Operasi Gratis dari Polda NTB
Setelah Tim Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat, dia langsung memerintahkan anggotanya melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

Sampai menemukan kelima orang tersebut saat sedang melakukan transaksi narkoba.
”Kami berhasil mengamankan para terduga dari operasi tangkap tangan,” katanya.
Lebih lanjut Yogi menambahkan, kelima terduga pelaku akan membeli sabu paket hemat di wilayah Karang Bagu Kelurahan Taliwang.
Sabu yang akan dibeli kisaran harganya Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per poket.
Tetapi pada saat melakukan transaksi, terduga pelaku tertangkap oleh petugas kepolisian.
Baca juga: Kapolda NTB Pastikan Oknum Polisi yang Tembak Rekannya Segera Dipecat & Dihukum
Baca juga: TERUNGKAP Bripka MN Tembak Rekan Polisinya karena Cemburu Istri Sering Chating dengan Korban
”Sedangkan bandar atau penjual inisial Bolot berhasil melarikan diri dari kejaran petugas," tambahnya.
Adapun barang bukti lainnya yang disita antara lain 1 buah pipet plastik, 1 buah klip bening kosong, 1 buah HP merk Samsung warna krem.
Sebuah korek api gas, 2 buah unit sepeda motor merek Mio Sporty warna hitam dan Beat warna hitam.
Atas tindakan para terduga pelaku, mereka disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)