Kapolda NTB Pastikan Oknum Polisi yang Tembak Rekannya Segera Dipecat & Dihukum
Iqbal menegaskan dia akan menindak tegas oknum anggotanya Bripka MN yang menembak Briptu Hairul Tamimi hingga tewas.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Salma Fenty
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal angkat suara terkait insiden oknum polisi tembak polisi di Lombok Timur.
Kepada wartawan, Iqbal menegaskan dia akan menindak tegas oknum anggotanya Bripka MN yang menembak Briptu Hairul Tamimi hingga tewas.
"Saya selaku kapolda akan memproses sesuai aturan berlaku dengan tegas. Saya pastikan oknum tersebut proses pidana dan akan segera saya pecat sesuai dengan mekanisme," tegas Muhammad Iqbal, usai acara sosial operasi bibir sumbing di RS Bhayangkara, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: TERUNGKAP Bripka MN Tembak Rekan Polisinya karena Cemburu Istri Sering Chating dengan Korban
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lombok Timur, Penyidik Sita HP Istri Tersangka Bripka MN
Selain ancaman sanksi disiplin, Bripka MN juga terancam mendapatkan sanksi pidana.
Proses penyelidikan dan penyidikan saat ini sedang berlangsung.

Tersangka Bripka MN sendiri telah dipindahkan dari Polres Lombok Timur ke Polda NTB.
Bripka MN, terakhir bertugas sebagai Babinkamtibmas di wilayah Polsek Wanasaba, Polres Lombok Timur.
Dia kini menjadi tersangka setelah menembak temannya sesama polisi Briptu Hairul Tamimi, Senin (25/10/2021).
MN menembak korban sampai tewas menggunakan senjata api laras panjang jenis V2.
Senjata api tersebut merupakan senjata organik milik kepolisian.
Atas perbuatannya Polda NTB akan menindak tegas tersangka Bripka MN jika terbukti bersalah.
"Kita tegas. Bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat kita melakukan sidang kode etik. Dengan ancaman pemecatan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.
Selain ancaman pemecatan atau pemberhentian dengan tidak terhormat, Bripka MN juga akan dikenakan hukuman pidana.
Dia terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.
"Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegas Artanto.
Dalam kasus ini, tersangka MN terindikasi melakukan pembunuhan berencana.
Salah satu indikasinya dia datang mengambil senjata ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.
Tersangka Bripka MN saat ini ditahan di Polda NTB untuk proses penyeleidikan lebih lanjut.
(*)
TribunLombok.com/Sirtupillaili