Penagih Pinjol Ilegal di Jakbar Diciduk: Beroperasi dari Kos, Ancam Korban Pakai Foto Hingga Santet

Berikut pengakuan debt collector di Jakarta Barat yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Editor: Irsan Yamananda
IST
Ilustrasi borgol - Berikut pengakuan debt collector di Jakarta Barat yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan beberapa penagih alias debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal.

Para pelaku diamankan setelah digerebek di kamar kos tempat mereka bekerja.

Penggerebekan itu dilakukan di Jalan Tawang Mangu, RT 012 RW 03, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (25/20/2021) malam.

Ada empat orang yang diamankan oleh pihak berwajib.

Mereka adalah penagih dari empat aplikasi pinjol ilegal yang berbeda.

Keempatnya lalu digelandang ke Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Penagih Pinjol Ilegal di Yogya Ungkap Cara Teror Nasabah: Foto Asusila Editan Hingga Kontak Darurat

Baca juga: Terima 6 Laporan Soal Pinjol Ilegal, Polda Lampung: Pelapor Merasa Diteror & Dirugikan Nama Baiknya

Ilustrasi - Berikut pengakuan debt collector di Jakarta Barat yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Ilustrasi - Berikut pengakuan debt collector di Jakarta Barat yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya. (Pixabay.com)

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis angkat bicara mengenai peristiwa ini.

Ia mengatakan para penagih pinjol ini diamankan lantaran membuat resah para kreditur.

Sebab, dalam menagih uang pinjaman ke kreditur, para penagih ini kerap mengancam dengan kata-kata yang tidak menyenangkan.

"Tadi sama-sama sudah kita lihat, bahwa dia melakukan (pengancaman melalui pesan singkat) 'kalau kamu tidak bayar, kamu akan saya santet' ataupun 'apabila kamu tidak bayar, saya akan kirimkan foto-foto senonoh kamu ke setiap kontak yang ada di handphone Anda'," jelas Auliansyah di lokasi penggerebekan, Senin malam.

Baca juga: Kisah Pilu Guru TK Terjerat Utang di 24 Aplikasi Pinjol, Diancam akan Dibunuh hingga Kini Dipecat

Ancaman-ancaman ini mulai dilayangkan kepada kreditur pada hari ketujuh setelah tenggat pembayaran.

"Teknik penagihannya sama seperti biasa, jadi setelah hari ketujuh belum membayar, maka dia lakukan pengancaman," lanjut dia.

Sementara itu, Auliansyah menyebut penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang menjadi salah satu korban aplikasi tersebut.

"Korban sudah melapor ke polisi, jadi malam ini korban akan datang ke kantor, tadi sore sudah lapor, kemudian kita lakukan penindakan," jelas Auliansyah.

Lanjut dia, korban mengaku kerap diancam hingga stres. Selain korban, keluarga korban juga turut mendapat ancaman.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved