Terima 6 Laporan Soal Pinjol Ilegal, Polda Lampung: Pelapor Merasa Diteror & Dirugikan Nama Baiknya
Berikut tanggapan Polda Lampung terkait 6 laporan pinjaman online ilegal.
TRIBUNLOMBOK.COM - Laporan terkait pinjaman online (pinjol) juga terjadi di daerah Lampung.
Debitur merasa diteror oleh perusahaan pinjol tersebut.
Sontak, mereka membuat laporan ke Polda Lampung.
Kini, aparat kepolisian telah mengusut laporan tersebut.
Totalnya, ada enam laporan yang diberikan ke Polda Lampung.
Para pelapor merasa nama baiknya dicemarkan oleh debt collector.
Baca juga: Dituduh Penyimpangan Seksual hingga Marlina Octoria Cedera, Pihak Ayah Taqy Malik Singgung Utang
Baca juga: Mengaku Terlilit Utang, Oknum Guru Ngaji di Mataram Nyambi Jualan Sabu

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, Komisaris Besar Arie Rachman Nafarin.
"Pelapor merasa diteror dan dirugikan nama baiknya," kata Arie saat dihubungi, Selasa (19/10/2021).
6 perusahaan pinjol berbeda, lokasi bukan di Lampung
Arie mengatakan, enam laporan itu dari debitur enam perusahaan pinjol yang berbeda.
Baca juga: Harta Kekayaan Bambang Pacul yang Sindir Ganjar Pranowo, Capai Rp 4,3 M dan Tak Ada Utang
Arie menambahkan, pihaknya sudah menelusuri perusahaan pinjol yang dilaporkan tersebut.
Dan menemukan, ternyata tidak berlokasi di Lampung.
Meski tidak secara rinci menjabarkan lokasi pinjol itu, Arie mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan polresta/polres setempat.
"Perusahannya bisa dikatakan gelap, atau ilegal.
Sudah dicek, ternyata enggak ada kantornya," kata Arie.