Terima 6 Laporan Soal Pinjol Ilegal, Polda Lampung: Pelapor Merasa Diteror & Dirugikan Nama Baiknya
Berikut tanggapan Polda Lampung terkait 6 laporan pinjaman online ilegal.
Bahkan warga Kecamatan Sukun, Kota Malang ini juga harus kehilangan pekerjaannya sebagai guru TK setelah lembaga tempatnya bekerja mengetahui jeratan utang yang dialaminya.
Baca juga: Beredar Pesan WhatsApp Waspada Fenomena Cuaca Panas di Indonesia, Ini Penjelasan BMKG
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Anwar Sanjaya Putus dari Pemeran Kiki Ikatan Cinta, Ayya Renita
Baca juga: Termasuk Wanita Dicap Dukun Santet, Tiga Warga Lombok Tengah Disumpah

Karena penderitaan inilah, Mawar sempat berniat mengakhiri hidup atau bunuh diri.
Berikut kronologi nasib yang dialami Mawar:
1. Pinjam untuk meneruskan kuliah
Awal mulanya, Mawar meminjam hingga mencapai Rp 40 juta itu, bermula dari keinginannya untuk biaya pendidikan S1.Berokut
"Saya itu kerja di lembaga (TK) sudah 12 tahun. Lalu pada tahun kemarin (2020), dituntut guru harus S1, sedangkan saya masih D2," ujar Mawar kepada TribunJatim.com, Selasa (18/5/2021).
Tuntutan itu diakuinya sulit terpenuhi karena gaji yang didapat dari mengajar TK cuma Rp 400 ribu per bulan.
Sementara biaya kuliah S1 per semester mencapai Rp 2,5 juta.
"Saya mikir apa bisa, akhirnya dikenalkan sama teman pinjaman online itu," ujarnya
2. Pinjam ke pinjol
Dia pun tergiur dengan pinjaman uang secara online itu, pasalnya ibu satu anak itu tertarik dengan kemudahan syaratnya.
Hanya memberikan foto KTP dan memberikan informasi identitas diri.
Mawar pun awalnya meminjam uang di 5 aplikasi pinjaman online.
Alasannya meminjam ke 5 perusahaan pinjaman online itu karena satu perusahaan aplikasi, besar utangnya dibatasi sebesar Rp 500 sampai 600 ribu.
"Saya pinjam online itu hingga ke 5 aplikasi pinjaman online. Karena limitnya kan gak banyak kalau awal, jadi pinjam ke 5 pinaman online langsung," tambahnya.