Penagih Pinjol Ilegal di Jakbar Diciduk: Beroperasi dari Kos, Ancam Korban Pakai Foto Hingga Santet

Berikut pengakuan debt collector di Jakarta Barat yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Editor: Irsan Yamananda
IST
Ilustrasi borgol - Berikut pengakuan debt collector di Jakarta Barat yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya. 

"Saya itu kerja di lembaga (TK) sudah 12 tahun. Lalu pada tahun kemarin (2020), dituntut guru harus S1, sedangkan saya masih D2," ujar Mawar kepada TribunJatim.com, Selasa (18/5/2021).

Tuntutan itu diakuinya sulit terpenuhi karena gaji yang didapat dari mengajar TK cuma Rp 400 ribu per bulan. 

Sementara biaya kuliah S1 per semester mencapai Rp 2,5 juta. 

"Saya mikir apa bisa, akhirnya dikenalkan sama teman pinjaman online itu," ujarnya 

2. Pinjam ke pinjol 

Dia pun tergiur dengan pinjaman uang secara online itu, pasalnya ibu satu anak itu tertarik dengan kemudahan syaratnya.

Hanya memberikan foto KTP dan memberikan informasi identitas diri.

Mawar pun awalnya meminjam uang di 5 aplikasi pinjaman online.

Alasannya meminjam ke 5 perusahaan pinjaman online itu karena satu perusahaan aplikasi, besar utangnya dibatasi sebesar Rp 500 sampai 600 ribu.

"Saya pinjam online itu hingga ke 5 aplikasi pinjaman online. Karena limitnya kan gak banyak kalau awal, jadi pinjam ke 5 pinaman online langsung," tambahnya.

Nahasnya, bunga pinjaman online itu cukup besar.

Baca juga: Kisah Pilu Gadis SMP Diperkosa Perampok, Diancam akan Dibunuh jika Teriak

Baca juga: Satu Rumah Habis Terbakar, Pasangan Suami Istri Ditemukan Tewas Berpelukan hingga Akhir Hayat

Dimana satu perusahaan pinjaman online itu, mematok bunga pinjaman sebesar 100 persen dari pinjaman awal.

"Jadi saya itu pinjam Rp 600 ribu, tapi saya suruh bayar Rp 1,2 juta. 100 persen bunganya, tapi karena kepepet saya iya saja," jelasnya.

3. Terjerat hingga 24 pinjol

Dirinya pun semakin resah, ternyata jangka waktu membayar utangnya sangat pendek. Perusahaan pinjaman online itu mematok 5 hari untuk tempo waktu pembayaran.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved