5 Orang di Padang Disekap Perampok, Satu Korban Dibunuh Saat Berteriak & Berusaha Minta Tolong

Polisi mengungkapkan kronologi dugaan perampokan dan pembunuhan yang menimpa satu keluarga di Padang, Sumatera Barat.

Editor: Irsan Yamananda
kantipurnetwork.com
Ilustrasi pembunuhan - Polisi mengungkapkan kronologi dugaan perampokan dan pembunuhan yang menimpa satu keluarga di Padang, Sumatera Barat. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus dugaan perampokan dan pembunuhan terjadi di Padang, Sumatera Barat.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada hari Sabtu (23/10/2021) malam.

Korban tewas diketahui berinisial YN (58).

Ia merupakan pemilik rumah yang diduga dirampok.

YN tewas setelah ditusuk oleh pelaku.

Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh Kepolisian Sektor Kuranji.

Baca juga: Kliennya Diperiksa ke-14 Kalinya Soal Pembunuhan di Subang, Pengacara Yosef: Kebanyakan Kami Ngobrol

Baca juga: Anggotanya Rampok Mobil, Kapolresta Bandar Lampung: Jika Diungkap Sekarang, Pelaku Lain Bisa Kabur

Ilustrasi perampokan - Polisi mengungkapkan kronologi dugaan perampokan dan pembunuhan yang menimpa satu keluarga di Padang, Sumatera Barat.
Ilustrasi perampokan - Polisi mengungkapkan kronologi dugaan perampokan dan pembunuhan yang menimpa satu keluarga di Padang, Sumatera Barat. (tribunsumsel.com/khoiril)

Mereka telah menurunkan tim untuk mengusut kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Kuranji AKP Sutrisman.

Pihaknya kini tengah mengumpulkan bukti yang diperlukan.

"Anggota telah diturunkan untuk melakukan penyelidikan, serta mengumpulkan barang bukti yang diperlukan," katanya.

Baca juga: Anggotanya Rampok Mobil, Kapolresta Bandar Lampung: Jika Diungkap Sekarang, Pelaku Lain Bisa Kabur

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian, serta membawa korban ke rumah sakit.

Polisi menduga bahwa motif dalam kasus yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Kelok, Belimbing, Kecamatan Kuranji, Padang, itu adalah perampokan.

Sebab, sejumlah barang korban dibawa oleh pelaku, yakni satu unit mobil Honda Mobilio, kartu ATM, empat ponsel, serta perangkat CCTV.

Namun, hal tersebut baru sebatas dugaan awal, mengingat proses penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan.

Sutrisman mengatakan, dari keterangan para saksi terungkap bahwa pelaku masuk yang masuk ke dalam rumah korban sebanyak tiga orang.

Mereka masuk pada Sabtu, sekitar pukul 21.00 WIB.

Para pelaku menggunakan penutup wajah, serta membawa senjata tajam.

Para pelaku lalu menyekap penghuni rumah yang berjumlah lima orang, termasuk di antaranya pemilik rumah, yakni YN (59) dan G (60).

Korban YN dihabisi oleh pelaku, karena berusaha meminta tolong dengan berteriak.

Sedangkan sang suami, yakni G (60), yang diketahui sebagai pengusaha gas elpiji juga sempat melakukan perlawanan hingga tangannya patah.

Baca juga: Rampok Rumah Wanita Lansia, Residivis Ini Didor Tim Puma Polresta Mataram

Korban telah dibawa ke rumah sakit.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pihaknya telah mengerahkan seluruh anggota Satreskrim ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

"Dalam melakukan penyelidikan kasus ini, tim dari Satreskrim Polresta Padang akan berkoordinasi dengan Polsek Kuranji," kata Rico seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Perampokan dan Pembunuhan di Padang, Satu Keluarga Disekap".

Kasus Perampokan Lainnya

Tim Polres Lombok Barat membekuk perampok bercadar yang mengancam seorang pelajar di Dusun Pesongoran, Desa Kuripan Utara, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat.

Pelaku berinisial NA (28), ditangkap kepolisian di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis (14/10/2021).

Setelah tertangkap baru diketahui pelaku NA ternyata masih tinggal satu desa dengan korban.

NA tinggal di Dusun Lendang Simbe, Desa Kuripan Utara.

Baca juga: 274.339 Siswa hingga Dosen di NTB Terima Bantuan Kuota Data Internet

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia menjelaskan, korban masih berstatus pelajar 12 tahun.

NA merampok rumah korban bulan lalu, Rabu (15/9/2021).

Pelaku perampokan diamankan beserta barang bukti di Polres Lombok Barat, Sabtu (16/10/2021).
Pelaku perampokan diamankan beserta barang bukti di Polres Lombok Barat, Sabtu (16/10/2021). (Dok. Polres Lobar)

“Jadi, perampokan ini terjadi saat korban sedang tidur di kamar rumahnya, kemudian NA menggunakan cadar masuk ke rumah korban,” katanya, Sabtu (16/10/2021).

Pelaku merusak jendela rumah korban, kemudian melalui jendela tersebut pelaku masuk ke kamar.

“Pelaku langsung membangunkan korban, dan mengancamnya dengan menggunakan senjata tajam (parang),” lanjutnya.

Pelaku memaksa korban menyerahkan barang-barangnya.

Sehingga pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa satu pasang anting emas, uang tunai sebanyak Rp 450 ribu, satu unit HP, dan sebuah tabung gas 3 Kg.

“Barang-barang tersebut berhasil dibawa kabur, sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian Rp 2 juta,” katanya.

Baca juga: Mobil dan Tujuh Lapak Pedagang di Rumak Lombok Barat Hangus Terbakar

Atas peristiwa ini, jajaran Sat Reskrim Polres Lombok Barat langsung melakukan penyelidikan, untuk mengungkap siapa pelaku perampokan ini.

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya menemukan titik terang terkait keberadaan salah satu barang bukti yang diambil oleh pelaku,” jelasnya.

Barang milik korban ditemukan di Dusun Lendang Bile, Desa Kuripan Utara.

“Ternyata, dari hasil penelusuran, barang korban dikuasai oleh seseorang di Kuripan, dan setelah mencocokkannya dengan laporan polisi hasilnya sangat identik,” katanya.

Pelaku perampokan diamankan beserta barang bukti di Polres Lombok Barat, Sabtu (16/10/2021).
Pelaku perampokan diamankan beserta barang bukti di Polres Lombok Barat, Sabtu (16/10/2021). (Dok. Polres Lobar)

Dari hasil penelusuran ini, akhirnya diketahui asal muasal barang bukti tersebut.

Sehingga tanpa perlawanan NA akhirnya ditangkap.

Baca juga: BAHAYA Penumpang Mobil Pikap Tewas dalam Kecelakaan di Lombok Barat

“NA mengakui perbuatannya, bahwa melakukan pencurian ini seorang diri, kemudian NA beserta barang bukti berhasil diamankan ke Mako Polres Lombok Barat,” tandasnya.

Adapun Barang bukti yang berhasil ddiamankan, iantaranya satu unit HP, sebilah parang senjata tajam berbentuk samurai, dan satu buah cadar hitam.

“Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Artikel lainnya terkait perampokan

(Kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved