Polda NTB Ringkus 56 Orang Bandar Judi dan Jaringannya, Transaksi Tembus Rp 100 Juta Sehari
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB meringkus 56 orang bandar dan pelaku judi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Dok. Polda NTB
BANDAR JUDI: Para tersangka bandar dan jaringan judi yang diringkus tim Polda NTB.
Mereka ini ada yang bertindak selaku bandar. Ada juga yang berperan sebagai kaki atau jaringan dari bandar tersebut.
Untuk judi online rata-rata sumbernya dari Jakarta dan wilayah lainnya.
Menurutnya, pelaku yang belum ditangkap masih banyak. Mereka akan menjadi target operasi berikutnya.
"Yang lain masih banyak belum kita tangkap dan kita akan terus melakukan penyelidikan," pungkasnya.
Terkait hukuman, Kombes Pol Hari Brata mengatakan, para pelaku perjudian tersebut terancam minimal 5 tahun penjara.
(*)