Polda NTB Ringkus 56 Orang Bandar Judi dan Jaringannya, Transaksi Tembus Rp 100 Juta Sehari

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB meringkus 56 orang bandar dan pelaku judi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dok. Polda NTB
BANDAR JUDI: Para tersangka bandar dan jaringan judi yang diringkus tim Polda NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB meringkus 56 orang bandar dan pelaku judi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ke-56 orang pelaku yang ditangkap dalam operasi personel Ditreskrimum Polda NTB bersama jajaran polres sejak pertengahan Oktober 2021.

”Ini kegiatan kita selama seminggu melakukan operasi bersih untuk memberantas masalah perjudian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Sabtu (23/10/2021).  

Para tersangka merupakan pelaku perjudian menggunakan kupon putih dan judi  online.

Baca juga: NTB Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah PON Bersama Bali dan NTT

Ada juga yang manjual seperti judi kartu dan adu jangkrik.

Brata menegaskan, kegiatan operasi bersih-bersih ini akan terus dilakukan.

Sebab perjudian termasuk penyakit masyarakat yang harus diberantas.

"Operasi bersih ini kita akan terus jalankan, karena ini bagian dari operasi penyakit masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Viral Polantas Pacaran Pakai Mobil Dinas, Ahok Akui Sang Oknum Adik Ipar: Saya Tak Ikut Campur

Untuk judi online, dalam sekali buka transaksi setiap harinya bisa mencapai Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.

”Ini yang paling kecil bahkan ada yang mencapai 100 juta," ungkapanya.

Dijelaskannya, judi online yang menjadi penyakit masyarakat ini sistemnya menggunakan kupon putih.

Ada juga yang menggunakan website, handphone, dan sistem SMS atau WhatsApp.

Hari menambahkan, pengungkapan kali ini jenisnya bermacam-macam.

Dari 56 orang tersangka setidaknya ada 26 tindak pidana perjudian yang diungkap Polda NTB bersama polres jajarannya.

Mereka ini ada yang bertindak selaku bandar. Ada juga yang berperan sebagai kaki atau jaringan dari bandar tersebut.

Untuk judi online rata-rata sumbernya dari Jakarta dan wilayah lainnya.

Menurutnya, pelaku yang belum ditangkap masih banyak. Mereka akan menjadi target operasi berikutnya.

"Yang lain masih banyak belum kita tangkap dan kita akan terus melakukan penyelidikan," pungkasnya.

Terkait hukuman, Kombes Pol Hari Brata mengatakan, para pelaku perjudian tersebut terancam minimal 5 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved