Kisah Pilu Remaja 14 Tahun di Jatim: Diculik Selama Setahun, Sudah Lahirkan Bayi Saat Ditemukan
Seorang remaja berusia 14 tahun di Jawa Timur menjadi korban penculikan selama satu tahun.
Walaupun demikian, OV dan suaminya siap merawat KRN dan anaknya. Jika tetap menolak untuk tinggal bersama, OV akan mencarikan pondok pesantren bagi KRN.
Karena saat masih SD, KRN ingin masuk pondok pesantren untuk menjadi seorang penghafal Al-quran.
“Pasti kami rawat karena KRN itu anak kami dan bayi yang dibawa itu juga cucu kami,” kata OV.
Harta benda habis, tinggal di kontrakan

Saat ini BTW dan OB tinggal dan mengontrak rumah di pinggiran Kota Madiun. Mereka kembali membuka tambal ban dengan bantuan modal dari orang lain.
"Jadi sekarang ini saya kerja di orang lain. Kalau dulu semua alat-alat milik saya sendiri. Tetapi sekarang semua alat milik orang lain. Saya yang menjalankan,” ungkap BTW.
Dia mengungkapkan setelah kejadian itu, rumah, dua mobil dan aneka peralatan tambal ban dan bengkel pun hilang.
Rumahnya yang baru dibeli saat itu dengan modal dicicil terpaksa harus dikembalikan ke pengembang karena sudah tidak sanggup lagi membayarnya
Kini di rumah kontraknya yang sederhana, BTW tinggal bersama istri dan tiga anak-anaknya yang masih kecil.
Kendati demikian, pasangan in bersyukur lantaran masih diberikan jalan oleh Tuhan untuk menghidupi keluarganya meski masih pas-pasan.
Dijerat dengan UU Perlindungan anak
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Dharmawan yang dikonfirmasi Jumat (22/10/2021) menyatakan, polisi tak perlu melakukan tes DNA untuk menjerat tersangka dengan pidana Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasalnya, petunjuk jaksa menyebutkan fakta dan keterangan dari saksi sudah cukup menjadi alat bukti menjerat tersangka dengan tuduhan pidana mencabuli anak di bawah umur.
“Berkas (tersangka DN) sudah kami kirim ke kejaksaan. Jaksa melihat fakta yang ada dan dari keterangan para saksi, sudah ada persesuaiannya untuk meyakinkan perbuatan pelaku (mencabuli anak di bawah umur),” kata Dewa.
Baca juga: Gadis 8 Tahun Dicabuli Oknum Guru Ngaji, Sang Ibu Curiga Korban Kesakitan saat Buang Air Kecil
Dewa menyebutkan, selain keterangan dari korban dan tersangka, ditemukan saksi dari pihak hotel yang membenarkan tersangka dan korban pernah menginap di salah satu hotel seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Bocah 14 Tahun Anak Tukang Tambal Ban Diculik dan Ditemukan Setahun Kemudian Sudah Lahirkan Bayi, Ini Kisahnya".
Dengan petunjuk itu, kata Dewa, polisi tak hanya menjerat tersangka dengan tuduhan pidana melarikan anak gadis saja.
Tersangka juga dijerat dengan tuduhan mencabuli anak di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Jadi tersangka juga kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak. Tidak hanya pidana membawa lari anak gadis,” ungkap Dewa.
Artikel lainnya terkait penculikan
(Kompas/ Muhlis Al Alawi)