Gubernur NTB Minta Pengusaha Libatkan Kaum Difabel dalam Pengembangan Usaha
Kaum disabilitas di NTB berhak mendapat kesempatan untuk berkontribusi di dunia usaha.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kaum disabilitas harus berhak mendapat kesempatan untuk berkontribusi di dunia usaha.
Meski memiliki keterbatasan, mereka juga berhak mendapat kesempatan yang sama dengan warga lainnya.
”Kami mengajak pengusaha memberikan perhatian dan kesempatan kepada para penyandang disabilitas berkontribusi di dunia usaha,” kata Gubernur Provinsi NTB Zulkieflimansyah, dalam sambutan yang dibacakan Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, di Hotel Golden Palace, Kamis (21/10/2021).
Gubernur NTB dalam sambutannya menyebut, Pemerintah Provinsi NTB memiliki komitmen tinggi dan memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas.
Baca juga: Demi Bantu Yatim Piatu dan Kaum Difabel, Polisi Ini Rela Julan Kerang dan Kepiting
Perhatian tersebut telah dituangkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam rangka itu, pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, di Hotel Golden Palace, Kamis (21/10/2021).
Tonton juga:
Acara ini dibuka Dirjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker RI Suharsono.
Menurut Gubernur Zul, kesempatan dan akses bekerja layak diberikan.
Baca juga: Hapus Diskriminasi Siswa Difabel, NTB Perkuat Pendidikan Inklusif
Mengingat tenaga kerja penyandang disabilitas adalah SDM yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif.
"Bentuk komitmen terlihat dengan diberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas pada formasi ASN dan non ASN di lingkungan OPD Pemerintah Prov NTB," ujarnya.
Gubernur menghimbau pelaku usaha di NTB semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
“Dunia industri jangan ragu merekrut penyandang disabilitias, karena mereka memiliki keuletan dan etos kerja yang luar biasa," pungkas Gede, membacakan sambutan gubernur NTB.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan PKK Kemnaker RI Suhartono mengharapkan, seluruh daerah dan badan usaha memberikan kesempatan dan hak yang sama bagi penyandang disabilitas.
Suhartono menyebut, berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan dan data dari dinas provinsi dan kabupaten/kota, per Januari 2021, perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 551 perusahaan.
Dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.453 orang dari total tenaga kerja 536.094 orang.
”Dilihat dari rasio kebekerjaan saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal, tentu masih terhitung rendah,” ungkapnya.
Sesuai arahan Presiden RI, regulasi pelindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas di Indonesia, sudah cukup kuat.
"Tahap penting selanjutnya adalah implementasi dari program tersebut agar bersentuhan dengan kehidupan nyata para penyandang disabilitas," ujarnya.
Saat ini arah kebijakan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia dilakukan secara inklusif.
Artinya siapa saja dan apa pun kondisinya berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.
"Saya berharap rakor ini menjadi momentum yang penting dilihat dari sisi ketenagakerjaan bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas," harap Suhartono.
Suhartono menghimbau semua pelaku usaha semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
"Saudara-saudara kita ini berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya," ujar Suhartono.
Sementara itu, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Kemnaker RI Nora Kartika Setyaningrum menyampaikan, isu disabilitas sejalan dengan isu kesetaraan, inklusi, dan non diskriminasi.
Sebagai pelaksanaan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
"Penyelenggaraan unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan wajib dilaksanakan dinas bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota," ujar Nora.
Baca juga: Hari Disabilitas Internasional, Wagub NTB: Jangan Jadikan Kaum Difabel Beban!
Menurut Nora, isu disabilitas merupakan isu lintas sektor.
Sehingga penanganannya dibutuhkan kerja sama kolaboratif antar pemangku kepentingan.
Baik di pemerintah, swasta, dan masyarakat umum, termasuk para penyandang disabilitas sendiri.
(*)