Pria di Langsa Rudapaksa Ponakan yang Tertidur Pulas di Ruang Tamu, Kepergok Istri Saat Keluar Kamar
Berikut kronologi paman di Langsa rudapaksa keponakan yang tertidur pulas di ruang tamu.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus rudapaksa terjadi di daerah Aceh.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial MN (40).
Ia merupakan warga Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
MN tega merudapaksa keponakannya sendiri yang berinisial K (14).
Aksi bejat pelaku terbongkar pada pada 8 Mei 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Penyidik Polres Langsa kemudian bergerak untuk menangkap pelaku.
Baca juga: Anak Tersangka di Parigi Diduga Dirudapaksa Kapolsek Agar Ayah Bebas, Pengacara: Tak Ada Kata Damai
Baca juga: Ayah yang Diduga Rudapaksa 3 Anak Kandung di Luwu Timur Ikut Laporkan Mantan Istri: Merasa Terganggu

Peristiwa itu terjadi saat gadis kecil itu tertidur di ruang tamu rumah pamannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa dalam konferensi pers, Kamis (14/10/2021).
Pelaku, MN, baru selesai keluar kamar mandi dan bernafsu melihat korban yang tertidur pulas.
Pelaku lalu memperkosa korban dengan mengancam apabila tidak memenuhi nafsunya maka korban akan dibunuh.
Baca juga: Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Paman di Mataram, Korban Diajak Shopping lalu Dibawa ke Hotel
Saat pelaku melakukan aksinya, tiba-tiba bibi korban atau istri pelaku berinisial W keluar dari kamar dan melihat korban sedang diperkosa.
Pelaku langsung berhenti sementara korban lari ke kamar mandi untuk berlindung.
Korban mengaku diperkosa berkali-kali
Setelah ditanya bibi korban diketahui aksi bejat itu sudah dilakukan sebanyak empat kali sepanjang tahun 2021.
Tak terima keponakannya diperkosa, sang bibi lalu melaporkan kasus itu ke Mapolres Langsa.
Pelaku sempat melarikan diri sementara waktu dari rumah itu. Belakangan, polisi berhasil menangkap pelaku di sekitar Kota Langsa.
“Kami jerat tersangka dengan Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 200 kali cambuk,” kata Kasat Reskrim seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Paman Perkosa Keponakan di Ruang Tamu, Tertangkap Basah Istri, Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali".
Kasus Rudapaksa Lainnya
Kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tengah menjadi perhatian publik.
Ada tiga terduga korban dalam kasus tersebut.
Ketiganya terdiri dari seorang anak laki-laki dan 2 orang perempuan.
Tiga anak yang diduga menjadi korban pencabulan ini usianya masih di bawah 10 tahun.
Sedangkan terduga pelakunya adalah ayah dari ketiga korban.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 6 Oktober 2019.
Baca juga: Dalih Pelatih Voli di Demak Diduga Cabuli 13 Bocah di Bawah Umur: Yang 12 Itu Cuma Rangkul Saja
Namun, kasus ini kemudian dihentikan penyelidikannya oleh polisi.
Kepolisian berdalih, bukti dalam kasus tersebut tidak cukup sehingga penyelesaian kasusnya dihentikan.
Dua tahun kemudian, dugaan pencabulan ini kembali mencuat.
Banyak desakan dari beberapa pihak yang meminta agar polisi membuka lagi kasus tersebut.
Baca juga: Gadis 8 Tahun Dicabuli Oknum Guru Ngaji, Sang Ibu Curiga Korban Kesakitan saat Buang Air Kecil
Kini, sang ayah kandung berinisial SF angkat bicara mengenai kasus yang menjeratnya.
Mengutip dari Kompas.com, berikut deretan pengakuan SF.
Sosok SF dan Perjalanan Rumah Tangganya
Ia adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di Pemkab Luwu Timur.
Pada tahun 2017 RS dan SF resmi bercerai.
SF mengaku telah menempuh usaha agar berhak mengasuh anak-anak mereka melalui Pengadilan Agama, pascabercerai dengan RS.
“Memang saya tak pernah lagi bertemu dengan anak-anak, karena takutnya dibuatkan masalah baru yang berujung pada fitnah.
Kalau tidak salah sempat lihat anak-anak sewaktu mereka dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara menjalani visum,” tutur SF.
Dia juga mengatakan bahwa sebagai seorang ayah, dirinya tetap memperhatikan kebutuhan dan biaya hidup ketiga anaknya.
“Setiap bulan saya transfer uang untuk biaya anak-anak ke rekening mantan istri, bahkan sebelum saya transfer, saya tanyakan dulu ke pihak bank untuk memastikan rekening mantan istri saya masih aktif,” beber SF.
Baca juga: Awalnya Tanya Uang Saku, Oknum Kepala SD di Bima Diduga Cabuli Murid saat Proses Belajar Mengajar
SF mengatakan, dia adalah staf inspektorat yang tidak punya kewenangan dan tidak punya jabatan untuk memengaruhi proses hukum.
"Saya dianggap sebagai pejabat yang mampu mempengaruhi proses hukum yang berjalan di Luwu Timur hingga Polda Sulsel ternyata tidak benar. Jadi itu hanya fitnah belaka,” kata SF.
"Hal ini membuat guncang hidup saya, padahal hubungan saya dengan anak-anak selama ini terjalin sangat bagus.
Anak-anak sering main ke kantor, mamanya sendiri yang biasa suruh jemput di sekolah.
Kalau pulang sekolah anak pertama saya dijemput di sekolahnya, saat itu anak saya yang pertama berumur 8 tahun dan baru kelas 2 SD,” ucap SF.
Bantah Rudapaksa Ketiga Anaknya

Setelah 2 tahun berpisah, RS melaporkan mantan suaminya kepada aparat kepolisian atas dugaan perkosaan terhadap 3 anaknya.
Kepada Kompas.com, SF membantah tudingan RS mantan istrinya, termasuk tudingan bahwa dirinya mempengaruhi proses hukum.
“Apa yang ditudingkan kepada saya melakukan perkosaan terhadap 3 anak saya itu tidak benar,"kata SF.
Pada Rabu (10/10/2019) dia dilaporkan di Polres Luwu Timur.
Lanjut SF, setelah dilaporkan ke polisi, ia juga dilaporkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Luwu Timur. SF menjalani pemeriksaan, termasuk diperiksa oleh psikolog.
“Ternyata waktu itu anak-anak datang kepada saya dan duduk di pangkuan saya.
Saat itu staf P2TP2A bertanya kenapa ayahmu jahat?
Anak-anak menjawab bahwa ia disuruh ibunya sambil balik kepada ibunya, dan ibunya mengatakan, katakan Nak apa yang seperti tadi malam katakan," kata SF.
Setelah itu, menurut SF, saat ia hendak pulang, anak-anak ingin ikut dengan dirinya.
"Setelah itu saya dipanggil di Polres Luwu Timur dan saya memberi keterangan sesuai yang saya tahu,” ujar SF.
Setelah proses hukum berjalan polisi menghentikan kasus ini karena dinilai tidak punya bukti kuat.
Tuding Ibu Korban Sakit Hati
Menurut SF apa yang dituduhkan itu tidak pernah terjadi dan tidak masuk akal, hanya karena sakit hati.
“Itu mungkin dia sakit hati atau apa karena sempat dia melihat saya video call dengan calon istri.
Video call itu saya lakukan untuk melihat bagaimana respon anak-anak saya, namun setelah anak-anak saya pulang ke rumah ia menyampaikan ke ibunya bahwa ayah punya pacar," ujar SF.
Dia menambahkan, 3 hari setelah itu dirinya tidak lagi menelepon sang anak.
SF berpesan agar kasusnya bisa selesai secara hukum melalui institusi yang memang berwenang menanganinya.
“Saya percayakan kasus ini bisa tuntas tanpa muncul fitnah baru yang merusak nama baik seseorang, termasuk nama baik saya,” harap SF.
Ibu Korban Klaim Ada Petunjuk Baru
Kasus dugaan rudapaksa di Luwu Timur, Sulawesi Selatan tengah menjadi sorotan.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019 silam.
Terduga korbannya adalah 3 orang anak di bawah umur.
Sementara terduga pelaku merupakan ayah kandung korban sendiri.
Kini, kasus tersebut kembali mencuat ke publik.
Mengingat polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan rudapaksa itu.
Baca juga: Sempat Sebut Hoax, Polisi Anggap Ibu 3 Anak yang Dirudapaksa Ayah Kandung di Luwu Timur Kurang Waras
Baca juga: Ayah yang Dituduh Istrinya Rudapaksa Ketiga Anak Kandung di Luwu Buka Suara, Mengaku Takut

Pihak berwajib diminta untuk membuka kembali kasus tersebut.
Sementara itu, Kepolisian resor Luwu Timur telah mendatangi rumah RS,
RS merupakan pelapor atau ibu dari 3 orang anak yang diduga menjadi korban.
Kunjungan itu dilakukan untuk menjemput bukti baru.
Baca juga: Oknum Sekdes di Bima Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora.
Ia melakukannya setelah tahu adanya informasi yang beredar bahwa pelapor memiliki bukti-bukti, namun bukti baru yang dimaksud belum diserahkan pelapor.
“Pada Jumat (08/10/2021) kami mendatangi rumah RS, disana kami berbincang-bincang dan menyampaikan ke RS bahwa kalau memang ada bukti-bukti baru yang dimiliki kami akan melakukan upaya penyelidikan di kemudian hari,” kata Silvester saat dikonfirmasi, Sabtu (9/10/2021) seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Dugaan Ayah Perkosa 3 Anak di Luwu Timur, Polisi Datangi Pelapor untuk Jemput Bukti Baru".
Bukti baru dugaan kasus pemerkosaan 3 anak oleh ayah kandung
Menurut Silvester, penyelidikan yang dilakukan oleh Polri adalah penyelidikan yang dilakukan secara serius sehingga pihaknya mempersilahkan RS untuk menyerahkan bukti-bukti baru.
“Kami menunggu bukti-bukti yang akan disampaikan oleh ibu RS, dari percakapan kami dengan RS bahwa bukti tersebut akan dibawa pada hari Selasa (12/10/2021) pekan depan, kita tunggu saja seperti apa bukti-buktinya nanti akan diproses bagaimana apakah ini bisa dijadikan bukti untuk upaya penyelidikan kedepannya,” ucap Silvester.
Silvester mengatakan RS sangat bersyukur dan gembira atas kedatangan kami dari Polres Luwu Timur.
“Saat berbicara dengannya, RS sangat percaya atas penyampaian kami bahwa Polri tetap menjunjung azas profesionalitas dalam melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan setiap tindak pidana dan ini kita tahu bersama bahwa ini adalah kasus anak yang sangat menjadi perhatian publik sehingga kami tidak bisa melakukan upaya penyelidikan yang serampangan atau tidak serius,” ujar Silvester.
Kasus dihentikan polisi karena tak cukup bukti
Sebelumnya diberitakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sulawesi Selatan, mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) kembali membuka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur.
Baca juga: Cerita Gadis 17 Tahun Korban TPPO di NTB, Disekap 6 Hari kemudian Dirudapaksa Oknum Tekong
Kasus ini sudah dihentikan penyelidikannya oleh Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan karena dianggap tidak cukup bukti.
"Kami minta Polri mengambil alih dan melanjutkan proses perkara ini," ucap tim penasehat para korban, Rezky Pratiwi saat memberikan keterangan pers di kantor LBH Makassar, Kamis (7/10/2021) malam.
Artikel lainnya terkait rudapaksa
(Kompas/ Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)