Anak Tersangka di Parigi Diduga Dirudapaksa Kapolsek Agar Ayah Bebas, Pengacara: Tak Ada Kata Damai
Pengacara anak tersangka yang diduga dirudapaksa oleh Kapolsek Parigi Mouton angkat bicara.
TRIBUNLOMBOK.COM - Nama Kapolsek Parigi, Parigi Moutong, Suleng tengah menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir.
Ia diduga merudapaksa anak gadis seorang tersangka yang sedang menjalani masa tahanan.
Oknum polisi yang dimaksud diketahui berinisial Iptu IDGN.
Korban dijanjikan bahwa ayahnya akan bebas.
Namun, korban harus menuruti kemauan Iptu IDGN.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban diketahui berusia 20 tahun.
Baca juga: Ayah yang Diduga Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur Laporkan Mantan Istri Atas Tudingan Berita Bohong
Baca juga: Ayah yang Diduga Rudapaksa 3 Anak Kandung di Luwu Timur Ikut Laporkan Mantan Istri: Merasa Terganggu

Saat peritiwa berlangsung, korban tengah mengantarkan makanan untuk sang ayah.
Ayah korban ditahan di Polsek Pargi karena kasus pencurian sapi.
Saat itu Iptu IDGN mendapatkan nomor WhatsApp korban dan mengiriminya pesan.
"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifai Tajwid, pendamping korban dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Pemuda Sumbawa Rudapaksa Tetangga saat Tidur di Kamar, Menyelinap dari Kamar Mandi
"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," imbuh Rifal.
IDGN kemudian mengirim pesan ke korban dan mengajaknya berhubungan badan.
Komunikasi kedua, Kapolsek menghubungi korban dengan iming-iming pembebasan ayahnya yang ditahan.
Namun korban harus meladeninya di kamar dan korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah.
Tak hanya sekali, oknum Kapolsek Parigi tersebut masih mengajak korban untuk berhubungan badan.