Anak Tersangka di Parigi Diduga Dirudapaksa Kapolsek Agar Ayah Bebas, Pengacara: Tak Ada Kata Damai

Pengacara anak tersangka yang diduga dirudapaksa oleh Kapolsek Parigi Mouton angkat bicara.

Editor: Irsan Yamananda
net/stomp
Ilustrasi - Pengacara anak tersangka yang diduga dirudapaksa oleh Kapolsek Parigi Mouton angkat bicara.. 

Walau telah dituruti, ayah korban tak kunjung dibebaskan.

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.

Dicopot dari jabatannya

Setelah kasus tersebut mencuat, IDGN diperiksa oleh Polda Sulteng. Ia juga dicopot dari jabatannya terkait dugaan kasus yang sedang membelitnya.

Hal tersebut disampaikan Kabag Ops Polres Parimo, AKP Junus Achpah.

Baca juga: Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Paman di Mataram, Korban Diajak Shopping lalu Dibawa ke Hotel

"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng," kata AKP Junus Achpah, Sabtu.

"Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," tuturnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan petugas akan meminta keterangan korban.

Selain memeriksa korban, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng juga akan memeriksa para saksi.

Ia juga membenatkan IDGN juga telah diberhentikan dari jabatnya.

Langkah ini diambil untuk melancarkan proses penyidikan oleh pihak penyidik.

"Saksi lain yang akan di periksa ada orangtua korban, keluarga korban, dan termasuk pengelola penginapan yang diduga sebagai tempat peristiwa itu," tutur Didik seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kapolsek Parigi Diduga Perkosa Anak Tersangka, Janji Sang Ayah Dibebaskan, Pelaku Dicopot dari Jabatannya".

Tidak ada damai

Ilustrasi - Pengacara anak tersangka yang diduga dirudapaksa oleh Kapolsek Parigi Mouton angkat bicara.
Ilustrasi - Pengacara anak tersangka yang diduga dirudapaksa oleh Kapolsek Parigi Mouton angkat bicara. (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Pihak keluarga korban pun menolak untuk berdamai dan mendesak kasus itu segera diusut tuntas.

Hal itu diungkapkan oleh Andi Akbar Panguriseng, kuasa hukum keluarga korban.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved