Ayah yang Diduga Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur Laporkan Mantan Istri Atas Tudingan Berita Bohong

Ayah yang diduga rudapaksa 3 anak di Luwu Timur laporkan mantan istrinya sendiri.

Editor: Irsan Yamananda
News Law
Ilustrasi - Ayah yang diduga rudapaksa 3 anak di Luwu Timur laporkan mantan istrinya sendiri. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus dugaan ayah rudapaksa 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan berbuntut panjang.

Kini, terduga pelaku melaporkan ibu dari ketiga anak sekaligus mantan istrinya.

Seperti diketahui, sang ibu adalah pelapor dari kasus dugaan rudapaksa tersebut.

Ia dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.

Ibu dari ketiga anak tersebut diketahui berinisial SR.

Sementara mantan suami yang juga melaporkannya ke Polda Sulsel berinisial SF.

Baca juga: Ayah yang Diduga Rudapaksa 3 Anak Kandung di Luwu Timur Ikut Laporkan Mantan Istri: Merasa Terganggu

Baca juga: Kronologi Dugaan Pelecehan oleh Kapolsek di Sulteng, Modus Bebaskan Ayah Korban yang Jadi Tersangka

Ilustrasi - Ayah yang diduga rudapaksa 3 anak di Luwu Timur laporkan mantan istrinya sendiri..
Ilustrasi - Ayah yang diduga rudapaksa 3 anak di Luwu Timur laporkan mantan istrinya sendiri.. (net/stomp)

SF menuding SR telah mencemarkan nama baiknya.

Selain itu, SR juga dianggap telah menyebarkan berita bohong.

Hal itu diungkapkan oleh pengacara SF, Agus Welas.

"Dilaporkan adalah mantan istri klien kami," katanya seusai melapor di Polda Sulawesi Selatan, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: Dicabuli Guru Sendiri, Bocah SD di Banyuasin Pendam Ketakutan 2 Tahun karena Diancam Tak Naik Kelas

Selain itu, SF juga melaporkan satu akun media sosial yang diduga ikut menyebarkan berita dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur.

"Akun medsos, Facebook kita jadikan bukti, permulaan. Ada satu FB (akun Facebook) kami lapor soal pencemaran nama baik. Nanti penyidik mengembangkan," sebut Agus.

Agus mengatakan salinan dari unggahan media sosial yang dilaporkan telah diserahkan ke polisi untuk menjadi bukti.

Kepala Urusan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sulawesi Selatan AKP Kasmawati membenarkan laporan SF yang didampingi kuasa hukumnya sudah diterima.

"Kami terima laporan pengaduan kemudian ditindaklanjuti oleh fungsi Reskrim. Dilaporkan dugaan pencemaran nama baik dilakukan satu orang, mantan istrinya. Nanti tunggu penyelidikan lebih lanjut," kata Kasmawati.

Sebagai informasi, kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali mencuat setelah diberitakan Project Multatuli.

Dalam artikel berjudul "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan.", diungkap polisi menghentikan penyelidikan kasus pemerkosaan anak oleh ayah kandung yang berprofesi sebagai ASN.

Polisi mengklaim kasus itu tidak dilanjutkan karena kurangnya barang bukti seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Pelapor Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Dilaporkan ke Polda Sulsel".

Bantahan Terduga Pelaku

Kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tengah menjadi perhatian publik.

Ada tiga terduga korban dalam kasus tersebut.

Ketiganya terdiri dari seorang anak laki-laki dan 2 orang perempuan.

Tiga anak yang diduga menjadi korban pencabulan ini usianya masih di bawah 10 tahun.

Sedangkan terduga pelakunya adalah ayah dari ketiga korban.

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 6 Oktober 2019.

Ilustrasi - Berikut pengakuan lengkap dari ayah yang diduga rudapaksa 3 anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Ilustrasi - Berikut pengakuan lengkap dari ayah yang diduga rudapaksa 3 anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Kompas/ handout)

Namun, kasus ini kemudian dihentikan penyelidikannya oleh polisi.

Kepolisian berdalih, bukti dalam kasus tersebut tidak cukup sehingga penyelesaian kasusnya dihentikan.

Dua tahun kemudian, dugaan pencabulan ini kembali mencuat.

Banyak desakan dari beberapa pihak yang meminta agar polisi membuka lagi kasus tersebut.

Kini, sang ayah kandung berinisial SF angkat bicara mengenai kasus yang menjeratnya.

Mengutip dari Kompas.com, berikut deretan pengakuan SF.

Sosok SF dan Perjalanan Rumah Tangganya

Ia adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di Pemkab Luwu Timur

Pada tahun 2017 RS dan SF resmi bercerai.

SF mengaku telah menempuh usaha agar berhak mengasuh anak-anak mereka melalui Pengadilan Agama, pascabercerai dengan RS.

“Memang saya tak pernah lagi bertemu dengan anak-anak, karena takutnya dibuatkan masalah baru yang berujung pada fitnah.

Kalau tidak salah sempat lihat anak-anak sewaktu mereka dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara menjalani visum,” tutur SF.

Dia juga mengatakan bahwa sebagai seorang ayah, dirinya tetap memperhatikan kebutuhan dan biaya hidup ketiga anaknya.

“Setiap bulan saya transfer uang untuk biaya anak-anak ke rekening mantan istri, bahkan sebelum saya transfer, saya tanyakan dulu ke pihak bank untuk memastikan rekening mantan istri saya masih aktif,” beber SF.

SF mengatakan, dia adalah staf inspektorat yang tidak punya kewenangan dan tidak punya jabatan untuk memengaruhi proses hukum.

"Saya dianggap sebagai pejabat yang mampu mempengaruhi proses hukum yang berjalan di Luwu Timur hingga Polda Sulsel ternyata tidak benar. Jadi itu hanya fitnah belaka,” kata SF.

"Hal ini membuat guncang hidup saya, padahal hubungan saya dengan anak-anak selama ini terjalin sangat bagus.

Anak-anak sering main ke kantor, mamanya sendiri yang biasa suruh jemput di sekolah.

Kalau pulang sekolah anak pertama saya dijemput di sekolahnya, saat itu anak saya yang pertama berumur 8 tahun dan baru kelas 2 SD,” ucap SF.

Bantah Rudapaksa Ketiga Anaknya

Terlapor SF terbuka kepada publik
Terlapor SF terbuka kepada publik dan menyampaikan pengakuannya terkait dugaan tindak pencabulan yang disangkakan kepadanya, Kamis (14/10/2021).

Setelah 2 tahun berpisah, RS melaporkan mantan suaminya kepada aparat kepolisian atas dugaan perkosaan terhadap 3 anaknya.

Kepada Kompas.com, SF membantah tudingan RS mantan istrinya, termasuk tudingan bahwa dirinya mempengaruhi proses hukum.

“Apa yang ditudingkan kepada saya melakukan perkosaan terhadap 3 anak saya itu tidak benar,"kata SF.

Pada Rabu (10/10/2019) dia dilaporkan di Polres Luwu Timur.

Lanjut SF, setelah dilaporkan ke polisi, ia juga dilaporkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Luwu Timur. SF menjalani pemeriksaan, termasuk diperiksa oleh psikolog.

“Ternyata waktu itu anak-anak datang kepada saya dan duduk di pangkuan saya.

Saat itu staf P2TP2A bertanya kenapa ayahmu jahat?

Anak-anak menjawab bahwa ia disuruh ibunya sambil balik kepada ibunya, dan ibunya mengatakan, katakan Nak apa yang seperti tadi malam katakan," kata SF.

Setelah itu, menurut SF, saat ia hendak pulang, anak-anak ingin ikut dengan dirinya.

"Setelah itu saya dipanggil di Polres Luwu Timur dan saya memberi keterangan sesuai yang saya tahu,” ujar SF.

Setelah proses hukum berjalan polisi menghentikan kasus ini karena dinilai tidak punya bukti kuat.

Tuding Ibu Korban Sakit Hati

Menurut SF apa yang dituduhkan itu tidak pernah terjadi dan tidak masuk akal, hanya karena sakit hati.

“Itu mungkin  dia sakit hati atau apa karena sempat dia melihat saya video call dengan calon istri.

Video call itu saya lakukan untuk melihat bagaimana respon anak-anak saya, namun setelah anak-anak saya pulang ke rumah ia menyampaikan ke ibunya bahwa ayah punya pacar," ujar SF.

Dia menambahkan, 3 hari setelah itu dirinya tidak lagi menelepon sang anak.

SF berpesan agar kasusnya bisa selesai secara hukum melalui institusi yang memang berwenang  menanganinya.

“Saya percayakan kasus ini bisa tuntas tanpa muncul fitnah baru yang merusak nama baik seseorang, termasuk nama baik saya,” harap SF.

Ibu Korban Klaim Ada Petunjuk Baru

Kasus dugaan rudapaksa di Luwu Timur, Sulawesi Selatan tengah menjadi sorotan.

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019 silam.

Terduga korbannya adalah 3 orang anak di bawah umur.

Sementara terduga pelaku merupakan ayah kandung korban sendiri.

Kini, kasus tersebut kembali mencuat ke publik.

Mengingat polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan rudapaksa itu.

Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora mendatangi kediaman RS, pelapor kasus dugaan pemerkosaan 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/10/2021).
Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora mendatangi kediaman RS, pelapor kasus dugaan pemerkosaan 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/10/2021). (KOMPAS.com/MUH. AMRAN AMIR)

Pihak berwajib diminta untuk membuka kembali kasus tersebut.

Sementara itu, Kepolisian resor Luwu Timur telah mendatangi rumah RS,

RS merupakan pelapor atau ibu dari 3 orang anak yang diduga menjadi korban.

Kunjungan itu dilakukan untuk menjemput bukti baru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora.

Ia melakukannya setelah tahu adanya informasi yang beredar bahwa pelapor memiliki bukti-bukti, namun bukti baru yang dimaksud belum diserahkan pelapor.

“Pada Jumat (08/10/2021) kami mendatangi rumah RS, disana kami berbincang-bincang dan menyampaikan ke RS bahwa kalau memang ada bukti-bukti baru yang dimiliki kami akan melakukan upaya penyelidikan di kemudian hari,” kata Silvester saat dikonfirmasi, Sabtu (9/10/2021) seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Dugaan Ayah Perkosa 3 Anak di Luwu Timur, Polisi Datangi Pelapor untuk Jemput Bukti Baru".

Bukti baru dugaan kasus pemerkosaan 3 anak oleh ayah kandung

Menurut Silvester, penyelidikan yang dilakukan oleh Polri adalah penyelidikan yang dilakukan secara serius sehingga pihaknya mempersilahkan RS untuk menyerahkan bukti-bukti baru.

“Kami menunggu bukti-bukti yang akan disampaikan oleh ibu RS, dari percakapan kami dengan RS bahwa bukti tersebut akan dibawa pada hari Selasa (12/10/2021) pekan depan, kita tunggu saja seperti apa bukti-buktinya nanti akan diproses bagaimana apakah ini bisa dijadikan bukti untuk  upaya penyelidikan kedepannya,” ucap Silvester.

Silvester mengatakan RS sangat bersyukur dan gembira atas kedatangan kami dari Polres Luwu Timur.

“Saat berbicara dengannya, RS sangat percaya atas penyampaian kami bahwa Polri tetap menjunjung azas profesionalitas dalam melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan setiap tindak pidana dan ini kita tahu bersama bahwa ini adalah kasus anak yang sangat menjadi perhatian publik sehingga kami tidak bisa melakukan upaya penyelidikan yang serampangan atau tidak serius,” ujar Silvester.

Kasus dihentikan polisi karena tak cukup bukti

Sebelumnya diberitakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sulawesi Selatan, mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) kembali membuka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur

Kasus ini sudah dihentikan penyelidikannya oleh Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan karena dianggap tidak cukup bukti.

"Kami minta Polri mengambil alih dan melanjutkan proses perkara ini," ucap tim penasehat para korban, Rezky Pratiwi saat memberikan keterangan pers di kantor LBH Makassar, Kamis (7/10/2021) malam.

Artikel lainnya terkait rudapaksa

(Kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved