Tega Cabuli Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil, Pelatih Voli di Demak: Dia Sudah Seperti Anak Sendiri

Berikut pengakuan guru voli yang tega cabuli anak didiknya hingga hamil.

Editor: Irsan Yamananda
News Law
Ilustrasi pencabulan - Berikut pengakuan guru voli yang tega cabuli anak didiknya hingga hamil. 

MN tega merudapaksa keponakannya sendiri yang berinisial K (14).

Aksi bejat pelaku terbongkar pada pada 8 Mei 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Penyidik Polres Langsa kemudian bergerak untuk menangkap pelaku.

Baca juga: Pemuda Sumbawa Rudapaksa Tetangga saat Tidur di Kamar, Menyelinap dari Kamar Mandi

Ilustrasi - Berikut kronologi paman di Langsa rudapaksa keponakan yang tertidur pulas di ruang tamu.
Ilustrasi - Berikut kronologi paman di Langsa rudapaksa keponakan yang tertidur pulas di ruang tamu. (Kompas/ handout)

Peristiwa itu terjadi saat gadis kecil itu tertidur di ruang tamu rumah pamannya. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa dalam konferensi pers, Kamis (14/10/2021).

Pelaku, MN, baru selesai keluar kamar mandi dan bernafsu melihat korban yang tertidur pulas.

Pelaku lalu memperkosa korban dengan mengancam apabila tidak memenuhi nafsunya maka korban akan dibunuh.

Baca juga: Hentikan Kasus Ayah Cabuli 3 Anak di Luwu Timur, Polisi: Tak Ada Tanda Kekerasan, Ibu Korban Waham

Saat pelaku melakukan aksinya, tiba-tiba bibi korban atau istri pelaku berinisial W keluar dari kamar dan melihat korban sedang diperkosa.

Pelaku langsung berhenti sementara korban lari ke kamar mandi untuk berlindung.

Korban mengaku diperkosa berkali-kali

Setelah ditanya bibi korban diketahui aksi bejat itu sudah dilakukan sebanyak empat kali sepanjang tahun 2021.

Tak terima keponakannya diperkosa, sang bibi lalu melaporkan kasus itu ke Mapolres Langsa.

Pelaku sempat melarikan diri sementara waktu dari rumah itu. Belakangan, polisi berhasil menangkap pelaku di sekitar Kota Langsa. 

“Kami jerat tersangka dengan Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 200 kali cambuk,” kata Kasat Reskrim seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Paman Perkosa Keponakan di Ruang Tamu, Tertangkap Basah Istri, Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali".

Artikel lainnya terkait kasus rudapaksa

(Kompas/ Kontributor Demak, Ari Widodo)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved