Tega Cabuli Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil, Pelatih Voli di Demak: Dia Sudah Seperti Anak Sendiri

Berikut pengakuan guru voli yang tega cabuli anak didiknya hingga hamil.

Editor: Irsan Yamananda
News Law
Ilustrasi pencabulan - Berikut pengakuan guru voli yang tega cabuli anak didiknya hingga hamil. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus dugaan pencabulan terjadi di Demak, Jawa Barat.  

Terduga pelakunya diketahui berinisial LK (39). 

Ia berprofesi sebagai pelatih klub bola voli.

Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib.

Polisi juga sudah menangkap LK.

Terduga pelaku diduga telah mencabuli belasan anak didiknya.

Baca juga: Gadis 12 Tahun Dicabuli Tetangga di Kamarnya, Pelaku Tak Berkutik Diciduk Polres Dompu 

Baca juga: Diduga Cabuli Siswanya, Oknum Kepala Sekolah di Bima Akhirnya Ditahan Polisi

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat memberikan keterangan dalam gelar perkara persetubuhan dan pencabulan di Mapolres Demak, Senin (18/10/2021).
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat memberikan keterangan dalam gelar perkara persetubuhan dan pencabulan di Mapolres Demak, Senin (18/10/2021). (KOMPAS.COM/ARI WIDODO)

Kasus ini terbongkar berkat pengakuan korban berinisial AN (14).

AN adalah salah satu dari murid terduga pelaku.

Pihak AN melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.

Korban AN yang telah disetubuhi sebanyak lima kali oleh tersangka LK kini hamil 8 bulan.

Baca juga: Awalnya Tanya Uang Saku, Oknum Kepala SD di Bima Diduga Cabuli Murid saat Proses Belajar Mengajar

"Pelaku ini menyetubuhi korban AN sejak Januari hingga April 2021," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (18/10/2021).

Budi mengatakan, pelaku mencabuli anak didiknya di rumahnya sendiri.

Pelaku merayu korban agar datang ke rumahnya untuk membahas perlombaan yang akan diikuti oleh klub voli mereka.

Akan tetapi, tersangka justru memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Setelah tahu korban hamil, tersangka ini bilang jangan lapor orangtua atau polisi,” ujar Budi.

Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka LK diketahui telah mencabuli 12 anak didiknya.

Mereka masing-masing PJ (18), ZA (16), SR (18), DK (18), SB (18), IS (17), YD (19), RD(19), SA (18), AS, AF dan AT.

Peristiwa pencabulan itu terjadi sekitar tahun 2019, pada saat latihan voli bersama.

Pelaku merayu korban dengan iming-iming akan memberi hadiah sepeda motor, kaus, sepatu dan deker.

“Pada saat kejadian, rata-rata para korban yang ikut di klub voli milik tersangka ini masih di bawah umur. Korban ini dari berbagai sekolah," ungkap Budi.

Baca juga: Oknum Sekdes di Bima Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sementara itu, tersangka LK berdalih bahwa hubungannya dengan AN dilandasi atas dasar suka sama suka.

LK sudah menganggap AN seperti anaknya sendiri, apalagi sudah ikut dengannya beberapa tahun.

Setiap hari tersangka juga memberi makan kepada korban dan memberinya hadiah.

“Suka sama suka. Wes tak rumati, asline yo biasa (sudah saya rawat, aslinya ya biasa),” kata LK.

Sedangkan terhadap 12 anak didiknya yang menjadi korban pencabulannya, tersangka LK membantah bahwa dia hanya merangkulnya saja.

“Yang 12 itu cuma rangkul saja," kata LK seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Pelatih Voli di Demak Diduga Cabuli 13 Anak Didiknya, Satu Korban Hamil 8 Bulan".

Kasus Serupa

Kasus rudapaksa terjadi di daerah Aceh.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial MN (40).

Ia merupakan warga Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

MN tega merudapaksa keponakannya sendiri yang berinisial K (14).

Aksi bejat pelaku terbongkar pada pada 8 Mei 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Penyidik Polres Langsa kemudian bergerak untuk menangkap pelaku.

Baca juga: Pemuda Sumbawa Rudapaksa Tetangga saat Tidur di Kamar, Menyelinap dari Kamar Mandi

Ilustrasi - Berikut kronologi paman di Langsa rudapaksa keponakan yang tertidur pulas di ruang tamu.
Ilustrasi - Berikut kronologi paman di Langsa rudapaksa keponakan yang tertidur pulas di ruang tamu. (Kompas/ handout)

Peristiwa itu terjadi saat gadis kecil itu tertidur di ruang tamu rumah pamannya. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa dalam konferensi pers, Kamis (14/10/2021).

Pelaku, MN, baru selesai keluar kamar mandi dan bernafsu melihat korban yang tertidur pulas.

Pelaku lalu memperkosa korban dengan mengancam apabila tidak memenuhi nafsunya maka korban akan dibunuh.

Baca juga: Hentikan Kasus Ayah Cabuli 3 Anak di Luwu Timur, Polisi: Tak Ada Tanda Kekerasan, Ibu Korban Waham

Saat pelaku melakukan aksinya, tiba-tiba bibi korban atau istri pelaku berinisial W keluar dari kamar dan melihat korban sedang diperkosa.

Pelaku langsung berhenti sementara korban lari ke kamar mandi untuk berlindung.

Korban mengaku diperkosa berkali-kali

Setelah ditanya bibi korban diketahui aksi bejat itu sudah dilakukan sebanyak empat kali sepanjang tahun 2021.

Tak terima keponakannya diperkosa, sang bibi lalu melaporkan kasus itu ke Mapolres Langsa.

Pelaku sempat melarikan diri sementara waktu dari rumah itu. Belakangan, polisi berhasil menangkap pelaku di sekitar Kota Langsa. 

“Kami jerat tersangka dengan Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 200 kali cambuk,” kata Kasat Reskrim seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Paman Perkosa Keponakan di Ruang Tamu, Tertangkap Basah Istri, Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali".

Artikel lainnya terkait kasus rudapaksa

(Kompas/ Kontributor Demak, Ari Widodo)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved