Aniaya Anak Kandung di Lokasi Pengajian, Ayah di Mataram Terancam Penjara 5 Tahun
Terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, AS seorang ayah di Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kali ini dia menganiaya anaknya menggunakan ikat pinggang, kemudian memukul lagi menggunakan sapu lidi.
Akibat pukulan tersebut korban merasa kesakitan di beberapa bagian tubuhnya seperti pelipis, paha, dan kaki.
"Karena korban merasa sakit maka didampingi sang nenek dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram," jelas Kadek.
Atas dasar laporan tersebut Tim Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Mataram melakukan visum terhadap korban.
Hasilnya, terdapat memar ataupun lebam pada bagian paha dan pelipis korban.
"Atas laporan dan hasil visum tersebut tim kami langsung mengamankan tersangka AS dengan dijemput di rumahnya, serta membawa beberapa alat yang digunakan pelaku untuk memukul korban," tuturnya.
Tersangka AS diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir.
Dia memiliki dua orang anak. Salah satunya adalah si korban berusia 8 tahun.
Sementara sang istri bekerja ke Arab Saudi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca juga: Tukang Kebun Ditemukan Tewas di Pendopo Bupati Sumbawa, Ada Luka Akibat Pisau Badik
Informasi yang dihimpun TribuLombok.com, tersangka AS kerap melampiaskan emosinya bila sedang ada masalah dengan instrinya.
Terutama bila sang istri belum mengirimkan uang dari Arab Saudi, dia duga kerap menganiaya sang anak.
Terkait hal itu, penyidik Polresta Mataram masih mendalami karena belum menemukan bukti yang mengarah ke sana.
Dalam keterangan pers di Gedung Graha Wira Pratama Polresta mataram, hadir Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardhika, dan KBO Reskrim Ipda Fransisca Siburian.
(*)