Aniaya Anak Kandung di Lokasi Pengajian, Ayah di Mataram Terancam Penjara 5 Tahun
Terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, AS seorang ayah di Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, AS (33) seorang ayah di Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat tindakan kasar pada sang anak, tersangka terancam mendekam di penjara hingga 5 tahun.
”Pasal yang akan kami sangkakan adalah pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dalam keterangan pers, Selasa (5/10/2021).
Dalam kasus tersebut, AS terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak perempuannya yang berusia 8 tahun.
Bocah tersebut diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Baca juga: Polisi Pulihkan Psikologi Bocah 8 Tahun Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Mataram
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, korban sering mendapat perlakuan kasar dari ayah kandungnya.
Korban juga membenarkan hal tersebut.
Tonton juga:
Sampai akhirnya nenek korban berinisial ST keberatan dan melaporkan perbuatan menantunya ke Polresta Mataram.
Kadek Adi menjelaskan, terakhir, penganiayaan dilakukan tersangka AS, Rabu 22 September 2021.
Baca juga: Ibu TKW di Arab Saudi, Bocah 8 Tahun Jadi Pelampiasan Emosi Ayah Kandung di Mataram
Tindakan tersebut dianggap kelewatan dan membuat nenek korban marah lalu melapor polisi.
Hari itu, kata Kadek, si ayah menjemput anaknya ke tempat mengaji, lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal tersangka.
"Tersangka AS ini menjemput anaknya ke tempat mengaji. Setelah korban keluar dari tempat ngaji, tersangka menampar anaknya menggunakan tangan terbuka mengenai pelipis dan lansung mengajak pulang,” beber Kadek.
Sesampainya di rumah, tersangka kembali memukul anaknya.