Aniaya Anak Kandung di Lokasi Pengajian, Ayah di Mataram Terancam Penjara 5 Tahun

Terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, AS seorang ayah di Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka

Dok.Polresta Mataram
TERSANGKA: AS, tersangka penganiaya anak kandung berbicara dengan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kanan), usai keterangan pers, Selasa (5/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, AS (33) seorang ayah di Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat tindakan kasar pada sang anak, tersangka terancam mendekam di penjara hingga 5 tahun.

”Pasal yang akan kami sangkakan adalah pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dalam keterangan pers,  Selasa (5/10/2021).

Dalam kasus tersebut, AS terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak perempuannya yang berusia 8 tahun.

Bocah tersebut diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Baca juga: Polisi Pulihkan Psikologi Bocah 8 Tahun Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Mataram

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, korban sering mendapat perlakuan kasar dari ayah kandungnya.

Korban juga membenarkan hal tersebut.

Tonton juga:

Sampai akhirnya nenek korban berinisial ST keberatan dan melaporkan perbuatan menantunya ke Polresta Mataram.

Kadek Adi menjelaskan, terakhir, penganiayaan dilakukan tersangka AS, Rabu 22 September 2021.

Baca juga: Ibu TKW di Arab Saudi, Bocah 8 Tahun Jadi Pelampiasan Emosi Ayah Kandung di Mataram

Tindakan tersebut dianggap kelewatan dan membuat nenek korban marah lalu melapor polisi.

Hari itu, kata Kadek, si ayah menjemput anaknya ke tempat mengaji, lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal tersangka.

"Tersangka AS ini menjemput anaknya ke tempat mengaji. Setelah korban keluar dari tempat ngaji, tersangka menampar anaknya menggunakan tangan terbuka mengenai pelipis dan lansung mengajak pulang,” beber Kadek.

Sesampainya di rumah, tersangka kembali memukul anaknya.

Kali ini dia menganiaya anaknya menggunakan ikat pinggang, kemudian memukul lagi menggunakan sapu lidi.

Akibat pukulan tersebut korban merasa kesakitan di beberapa bagian tubuhnya seperti pelipis, paha, dan kaki.

"Karena korban merasa sakit maka didampingi sang nenek dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram," jelas Kadek.

Atas dasar laporan tersebut Tim Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Mataram melakukan visum terhadap korban.

Hasilnya, terdapat memar ataupun lebam pada bagian paha dan pelipis korban.

"Atas laporan dan hasil visum tersebut tim kami langsung mengamankan tersangka AS dengan dijemput di rumahnya, serta membawa beberapa alat yang digunakan pelaku untuk memukul korban," tuturnya.

Tersangka AS diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir.

Dia memiliki dua orang anak. Salah satunya adalah si korban berusia 8 tahun.

Sementara sang istri bekerja ke Arab Saudi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca juga: Tukang Kebun Ditemukan Tewas di Pendopo Bupati Sumbawa, Ada Luka Akibat Pisau Badik

Informasi yang dihimpun TribuLombok.com, tersangka AS kerap melampiaskan emosinya bila sedang ada masalah dengan instrinya.

Terutama bila sang istri belum mengirimkan uang dari Arab Saudi, dia duga kerap menganiaya sang anak.

Terkait hal itu, penyidik Polresta Mataram masih mendalami karena belum menemukan bukti yang mengarah ke sana.

Dalam keterangan pers di Gedung Graha Wira Pratama Polresta mataram, hadir Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardhika, dan KBO Reskrim Ipda Fransisca Siburian.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved