Dua Oknum Guru di Dompu Ditangkap Polisi karena Miliki Sabu-sabu

Dua oknum guru ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu karena diduga memiliki narkoba jenis sabu.

Dok. Polres Dompu
PENGGELEDAHAN: Tim Satres Narkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan di salah satu rumah pengedar narkoba, Jumat (20/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Dua oknum guru ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu karena diduga memiliki narkoba jenis sabu.

Kedua guru tersebut ditangkap di sebuah rumah, Dusun Sigi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Jumat (20/8/2021) pukul 12.15 Wita.

Dua guru tersebut berinisial ES (35) seorang perempuan dan AI (35), yang sama-sama dari Dusun Sigi, Desa Soriutu, Dompu.

Mereka ditangkap dengan barang bukti narkoba yang dikuasainya saat penggerebekan.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli dalam keterangan resmi menjelaskan, kedua pelaku sehari-hari berprofesi sebagai guru salah satu sekolah di Kabupaten Dompu.

Baca juga: Gubernur NTB Tinjau Kesiapan RS Mandalika Jelang World Superbike 2021, Pengoperasian Bertahap

Mereka ditangkap lantaran mempunyai selembar plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu.

Total keseluruhan barang bukti sabu yang disita mencapai 2,75 gram dengan berat netto 2,69 gram.

Kepolisian melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Warga merasa resah terhadap peredaran narkotika di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa.

Dari laporan tersebut, ada salah satu rumah  yang merupakan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut Satres Narkoba Polres Dompu merakit mobil pikap supaya tidak dicurigai para pelaku.

"Setelah di lakukan pantauan beberapa hari dan informasi A1, tim menuju  rumah yang dicurigai tersebut dan melihat gerak-gerak mencurigakan dalam rumah  milik NA," lanjutnya.

Baca juga: Anak Gugat Istri Siri Babaknya karena Tanah Warisan, Terlapor Kini Ditahan Polresta Mataram

Baca juga: Pemprov NTB Bentengi Anak dari Jaringan Terorisme Lewat Pergub

Tidak menunggu lama tim melakukan upaya penangkapan terhadap kedua terduga tersebut.

Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya tim opsnal memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Saat proses penggeledahan NA, pemilik rumah berusaha kabur dan memanggil masyarakat untuk menghalangi jalannya proses penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan didapatkan  selembar plastik klip transaparan berisi sabu-sabu dan tiga handphone.

Untuk penyidikan lebih lanjut, polisi membawa barang bukti dan terduga ke Polres Dompu.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved