Polresta Mataram Bongkar Sindikat Pembuat Uang Palsu, Rp 500 Juta Upal Disimpan dalam Karung
Tim Polresta Mataram membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) lintas daerah di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Selanjutnya Polsek Lingsar bersama anggota Tipidter melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.
Berdasarkan pengakuan MST, uang palsu tersebut didapatkan dari pelaku lain berinsial AD.
Setelah pengembangan, polisi pun menangkap pelaku lain berinisial AD, MH, dan JN.
”Mereka merupakan pembuat atau mencetak uang palsu,” beber Heri.
Baca juga: Kejahatan Perdagangan Orang di NTB Kelima Terbanyak di Indonesia, Modusnya Makin Rumit
Heri menambahkan, dalam kasus tersebut kepolisian menyita sejumlah barang bukti kejahatan.
Antara lain, laptop merek Acer aspire one, printer Canon PIXMA, sebandel kertas HVS A4.

Kemudian 238 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri MED742568.
Juga 3.998 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri BAO287333.
Tiga lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri DMG706990.
Lima lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri CFF672775.
Empat lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 dengan nomor seri FGT087040.
Serta selembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri DGQ659315.
Atas perbuatan tersebut para pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polresta Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kelima tersangka terancam dijerat Pasal 36 Jo. Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca juga: Bandar Judi Togel Dibekuk Polresta Mataram, Pelaku Mengaku Baru 2 Hari Jualan
Setiap orang yang memalsukan rupiah, menyimpan, mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu.
Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

(*)