Polresta Mataram Bongkar Sindikat Pembuat Uang Palsu, Rp 500 Juta Upal Disimpan dalam Karung
Tim Polresta Mataram membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) lintas daerah di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Tim Polresta Mataram membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) lintas daerah di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Enam orang pria, tersangka pembuat dan pengedar uang palsu dicokok polisi dalam kasus tersebut.
Total uang palsu yang dicetak para pelaku mencapai Rp 500 juta.
Keenam tersangka masing-masing berinisial AD (53), warga Lingkungan Nyangget, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Baca juga: Pecatan Polisi dan Residivis Kerja Sama Cetak Uang Palsu, Dipakai Judi dan Tebus Mobil
Baca juga: Setelah Tangkap 2 Pelaku, Polda NTB Selidiki Peredaran Uang Palsu di Masyarakat
Kemudian JN (34), warga Dusun Montong Tangga Desa Sikur Selatan, Kecamatan Sikur, Lombok Timur.
Lalu MST (51), dari Dusun Gegelang Lauk, Desa Degelang, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
MH (58), Dusun Dasan Baru, Desa Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur.
MN (60), alamat Dusun Bantek, Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
Serta seorang tersangka lain berinisial YP (17).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dalam keterangan pers menjelaskan, terbongkarnya jaringan pembuat uang palsu tersebut berawal saat Polsek Lingsar menerima laporan dari masyarakat tentang peredaran uang rupiah palsu, Minggu (15/8/2021).
Atas laporan tersebut selanjutnya Selasa, 17 Agustus 2021, sekitar pukul 11.00 Wita, tim Opsnal Polsek Lingsar bersama anggota unit Tipidter melakukan penyelidikan.
Tim mendatangi rumah pelaku berinisial MST, di Lingsar, Lombok Barat.
Setelah melakukan interogasi MST mengakui menyimpan ratusan lembar uang palsu di rumah tersangka lain berinisial MN.
”Sehingga dilakukan penggeledahan di rumah MN dan ditemukan satu karung rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu,” ungkap Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan persnya, Kamis (19/8/2021).