NTB
Pecatan Polisi dan Residivis Kerja Sama Cetak Uang Palsu, Dipakai Judi dan Tebus Mobil
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Dua orang yang ditangkap Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus uang palsu bukan orang sembarangan.
Pelaku berinisial MR (43) merupakan pecatan polisi. Dia diberhentikan beberapa tahun lalu sebagai polisi.
Pelaku lainnya berinisial JWA (34), seorang residivis pemalsuan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.
JWA merupakan ahli pemalsu uang. Dia pernah ditangkap dalam kasus pemalsuan surat kendaraan.
Keduanya berkolaborasi melakukan kejahatan dengan mencetak uang palsu di rumah MR, di Desa Sedayu, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Mereka pun telah mencetak uang palsu hingga Rp 7 juta.
Baca juga: NTB Siap Gelar L’Etape Indonesia by Tour de France, 1.500 Peserta Diprediksi Hadir
Jumlah yang mereka diedarkan baru sekitar Rp 700 ribu.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, Tim Puma Polda NTB menggerebek pabrik uang palsu di rumah MR, mantan anggota polisi di Desa Sedayu, Kecamatan Kuripan, Jumat (2/7/2021).
”Rumah itu sebagai tempat produksi uang palsu tersebut,” ungkapnya, dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Selasa (6/7/2021).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari warga yang menerima uang palsu tersebut.
Dari Rp 7 juta yang diproduksi, sebagian uang palsu tersebut mereka pakai untuk bermain judi.
Juga menebus kendaraan yang sempat digadai salah seorang dari mereka.
Baca juga: Bansos PKH Tahap 3 untuk NTB Mulai Cair, Warga Diminta Awasi Penyaluran
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP, dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang pembuatan uang palsu.
”Mengedarkan, dan membelanjakan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," jelasnya.
Kombes Pol Artanto berharap, warga yang mendapatkan uang palsu segera melapor ke kepolisian.
Baca juga: NTB Terapkan PPKM Mikro Hari Ini, Sejumlah Ketentuan Wajib Dipedomani Warga
”Bisa juga langsung datang ke BI agar peredaran uang palsu bisa diberantas di negara ini,” tegasnya.
Sesuai saran dari Bank Indonesia (BI) NTB, untuk mengetahui uang palsu atau tidak, langkah awalnya cukup dengan mengenali uang asli secara detail.
Warga harus paham ciri-ciri uang asli dengan cara dilihat, diterawang, dan diraba.
”Sebab kalau uang palsu susah ditebak ungkapnya,” katanya.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-ntb-kombes-pol-artanto-tiga-dari-kanan-dfdfdf.jpg)