Polresta Mataram Bongkar Sindikat Pembuat Uang Palsu, Rp 500 Juta Upal Disimpan dalam Karung
Tim Polresta Mataram membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) lintas daerah di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Tim Polresta Mataram membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) lintas daerah di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Enam orang pria, tersangka pembuat dan pengedar uang palsu dicokok polisi dalam kasus tersebut.
Total uang palsu yang dicetak para pelaku mencapai Rp 500 juta.
Keenam tersangka masing-masing berinisial AD (53), warga Lingkungan Nyangget, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Baca juga: Pecatan Polisi dan Residivis Kerja Sama Cetak Uang Palsu, Dipakai Judi dan Tebus Mobil
Baca juga: Setelah Tangkap 2 Pelaku, Polda NTB Selidiki Peredaran Uang Palsu di Masyarakat
Kemudian JN (34), warga Dusun Montong Tangga Desa Sikur Selatan, Kecamatan Sikur, Lombok Timur.
Lalu MST (51), dari Dusun Gegelang Lauk, Desa Degelang, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
MH (58), Dusun Dasan Baru, Desa Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur.
MN (60), alamat Dusun Bantek, Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
Serta seorang tersangka lain berinisial YP (17).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dalam keterangan pers menjelaskan, terbongkarnya jaringan pembuat uang palsu tersebut berawal saat Polsek Lingsar menerima laporan dari masyarakat tentang peredaran uang rupiah palsu, Minggu (15/8/2021).
Atas laporan tersebut selanjutnya Selasa, 17 Agustus 2021, sekitar pukul 11.00 Wita, tim Opsnal Polsek Lingsar bersama anggota unit Tipidter melakukan penyelidikan.
Tim mendatangi rumah pelaku berinisial MST, di Lingsar, Lombok Barat.
Setelah melakukan interogasi MST mengakui menyimpan ratusan lembar uang palsu di rumah tersangka lain berinisial MN.
”Sehingga dilakukan penggeledahan di rumah MN dan ditemukan satu karung rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu,” ungkap Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan persnya, Kamis (19/8/2021).
Selanjutnya Polsek Lingsar bersama anggota Tipidter melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.
Berdasarkan pengakuan MST, uang palsu tersebut didapatkan dari pelaku lain berinsial AD.
Setelah pengembangan, polisi pun menangkap pelaku lain berinisial AD, MH, dan JN.
”Mereka merupakan pembuat atau mencetak uang palsu,” beber Heri.
Baca juga: Kejahatan Perdagangan Orang di NTB Kelima Terbanyak di Indonesia, Modusnya Makin Rumit
Heri menambahkan, dalam kasus tersebut kepolisian menyita sejumlah barang bukti kejahatan.
Antara lain, laptop merek Acer aspire one, printer Canon PIXMA, sebandel kertas HVS A4.

Kemudian 238 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri MED742568.
Juga 3.998 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri BAO287333.
Tiga lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri DMG706990.
Lima lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri CFF672775.
Empat lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 dengan nomor seri FGT087040.
Serta selembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri DGQ659315.
Atas perbuatan tersebut para pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polresta Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kelima tersangka terancam dijerat Pasal 36 Jo. Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca juga: Bandar Judi Togel Dibekuk Polresta Mataram, Pelaku Mengaku Baru 2 Hari Jualan
Setiap orang yang memalsukan rupiah, menyimpan, mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu.
Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

(*)