Gempa Bumi di NTB
Tiga Tahun Gempa Lombok, 22.682 Unit Rumah Belum Rampung Diperbaiki
Tiga tahun pascagempa Lombok 2018, belum semua rumah korban gempa selesai dibangun
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Tiga tahun pascagempa Lombok 2018, belum semua rumah korban gempa selesai dibangun.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan, dari 243.744 unit rumah rusak, yang sudah selesai diperbaiki 221.062 unit atau 90 persen.
Artinya masih ada sisa 10 persen rumah korban gempa yang belum selesai dibangun atau 22.682 unit rumah.
Kepala Bidang Rehabilitasi, Rekonstruksi dan Kerjasama Penanggulangan Bencana BPBD NTB Ilham Ardiansyah menjelaskan, pembangunan rumah tahan gempa (RTG) dilakukan melalui dua tahap degan dana Rp 6,3 triliun lebih.
Baca juga: Tiga Tahun Gempa Lombok, BMKG: Momentum Perkuat Mitigasi dan Kesiapsiagaan
Baca juga: Warga Mengenang 3 Tahun Gempa Lombok, Salwidah: Rasanya Seperti Mau Kiamat
Pengerjaan tahap pertama sebanyak 226.430 unit RTG, hingga saat ini sudah 211.820 unit selesai dikerjakan atau 99 persen. Sisanya 1 persen atau 2.350 unit rumah dalam tahap pengerjaan.
Tonton juga:
Kemudian pengerjaan RTG tahap dua sebanyak 17.314 unit rumah, sudah selesai pengerjaan fisiknya sebanyak 9.242 unit atau 82 persen.
Sementara sisanya 509 unit rumah dalam proses pengerjaan dan 1.275 unit masih tahap perencanaan.
Baca juga: Gempa di NTB Tak Pernah Berhenti, BMKG Imbau Warga Tenang dan Waspada
“Sehingga secara keseluruhan progres pembangunan RTG sudah mencapai 90 persen,” kata Ilham, pada TribunLombok.com, Kamis (5/8/2021).
Terhadap rumah yang belum rampung, Ilham mengungkapkan tujuh permasalahan yang menjadi penyebab.
Diantaranya, belum rampungnya rekonsiliasi data penerima bantuan stimulant.
Belum adanya SK penetapan (validasi) penerima bantuan stimulan di 3 kabupaten yaitu Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Lombok Barat.
”Masih terdapat dana bantuan yang sudah dibagikan kepada masyarakat namun belum berprogres,” ujarnya.
Kemudian masih terdapat pemblokiran dana bantuan stimulan di Kabupaten Lombok Utara.
Belum selesainya administrasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana stimulan RTG untuk Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Utara, Sumbawa, dan Sumbawa Barat.
Belum adanya persetujuan penetapan jumlah fasilitator dalam penanganan rehab-rekon mulai Mei 2021 hingga Agustus 2021.
Baca juga: Waspada! Tercatat Ada 72 Kali Gempa di Wilayah NTB, Hanya Satu Kali yang Dirasakan Warga
Serta belum rampungnya pembayaran gaji fasilitator bulan Desember 2020 dan April 2021.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, beberapa upaya dilakukan BPBD NTB, antara lain BPBD NTB, BPKP, dan BPBD kabupaten/kota melakukan kerja sama sinkronisasi data terhadap data kependudukan dukcapil.

Melakukan verifikasi dan sinkronisasi data. Baik data kerusakan rumah, penyaluran dana bantuan dan progress perbaikan RTG.
”Kami telah melakukan koordinasi dengan BNPB terhadap usulan kebutuhan fasilitator dalam penanganan sisa RTG,” jelasnya.
Kemudian melakukan penarikan rekening masyarkat yang tidak berprogres.
Dengan berbagai persoalan tersebut, pemerintah kebupaten/kota diharapkan mempercepat proses rekonsiliasi data penerima bantuan stimulan dengan para pihak seperti BNPB, dukcapil, perbankan, TNI dan Polri.
“Segera melakukan validasi dan menetapkan hasil final berupa SK penetapan penerima bantuan stimulan baik Tahap I dan Tahap II,” ujarnya.
Terhadap dana yang masih mengendap di rekening masyarakat atau belum berprogres, sebanyak 912 KK tahap I dan II, segera mengembalikan ke rekening BPBD kota/kabupaten sebagai bentuk akuntabilitas.
(*)